SURABAYA (Realita)- Unit Reskrim Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dan menangkap empat tersangka orang pelaku pencurian dengan pemberatan. Keempat tersangka diketahui berinisial Z, Ni, SE, HP, merupakan komplotan residivis dalam kejahatan yang sama. pencurian di Swalayan Hokky Jl.Ir.Soekamo No.208 Surabaya.
Hari Minggu (24 Juli 2022) sekira jam 15.00 para tersangka berkumpul di Jl.Pandegiling Surabaya termasuk BONI (DPO) , kemudian mereka bergerak bersama menuju lokasi atau sasaran.
Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
"Kemudian di hari yang sama sekira jam 16.30 WIB, mereka sampai di Toko Benang raja Jl.Ngagel Surabaya, namun pencurian gagal karena pengunjung sepi,” kata Kapolsek Sukolilo Kompol Sholeh, S H., M.M., saat gelar konferensi Pers di Mapolsek Sukolilo, Kamis (28/7/22).
Kemudian Lanjut Kompol Sholeh, mereka bergerak, menuju swalayan HOKKY Jl.Ir.Soekamo No.208 Surabaya , setelah itu di hari yang sama sekira jam 16.30 wib mereka sampai di swalayan HOKKY tersebut.
“Setelah itu Tersangka NI menemukan sasaran , setelah mereka dengan saling kerja sama mendekati sasaran namun yang bertindak sebagai eksekutor adalah tersangka Z , setelah berhasil mencuri mereka meninggalkan swalayan HOKKY sendiri-sendiri,”paparnya.
Kapolsek Sukolilo Kompol Sholeh menyebutkan, keempatnya merupakan komplotan residivis dalam jenis kejahatan yang sama. Sejak tahun 2020, para pelaku kerap melancarkan aksinya di kawasan Surabaya, dengan target curian Hypermart.
Baca Juga: Agen BRIlink Disatroni Maling, Penjaganya Dipukul Pelaku
“Pengakuannya sampai dengan sekarang melakukan kurang lebih 5 kali. Kami masih mendalami juga terus, karena biasanya mereka ini sudah pemain-pemain lama dan juga rata-rata adalah residivis dengan kasus yang sama,” ujarnya.
Keempatnya kerap saling bertukar peran dalam menjalankan tugasnya. Ada yang bertugas sebagai eskekutor, joki atau mengantarkan para pelaku, hingga bertugas situasi lokasi sekitar yang menjadi tempat sasarannya. Tidak kurang dari 24 jam petugas berhasil mengamankan 4 pelaku 1 DPO.
“Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit HP Merk Samsung Z Fold 3 , warna hitam, 1 unit HP Merk Samsung warna hitam silver, 1 unit HP Merk Samsung warna biru, 1 unit HP Merk One plus warna hitam, sebuah tas wara hitam Merk Coach, sebuah tas warna merah, sebuah Flash Disc yang berisi rekaman CCTV kejadian pencurian di swalayan Hokky Jl.Ir.Soekarmo No.208 Surabaya pada hari Minggu 24 juli 2022 sekira jam 18.44 wib,"terangnya.
Baca Juga: Nekat Rampas Motor Warga Sampit, Pria Ini Diamuk Massa
Masih kata Kompol Sholeh, Berdasarkan pendalaman lebih lanjut, keempatnya melakukan tindak kejahatan ini karena terdesak faktor ekonomi. Namun, salah satu dari mereka menggunakan uang untuk berfoya-foya.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka pencurian motor ini telah dikenakan pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,”pungkasnya.Ria
Editor : Redaksi