PONOROGO (Realita)- Carut-marut pelaksanaan proses lelang oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo makin melebar. Tak hanya Dana Alokasi Khusus (DAK) jalan senilai Rp 28 miliar di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Kawasan Permukiman ( DPU-PKP) saja yang terancam hangus, DAK Fisik Sekolah di Dinas Pendidikan ( Dindik) senilai Rp 8,5 miliar juga ikut terancam hangus.
Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat ( RDP) yang digelar Komisi A dan D DPRD Ponorogo bersama Dindik, di ruang Paripurna, Senin (01/08/2022).
Baca Juga: Panggung Kampanye Ambruk, 6 Politisi Tewas Tertimpa saat Orasi
Dalam RDP yang dihadiri langsung oleh Kepala Dindik Ponorogo Nurhadi Hanuri itu terbongkar, alokasi DAK untuk rehab 8 sekolah di bawah Dindik senilai Rp 8,5 miliar gagal terealisasi hingga 21 Juli. Dengan rincian, lelang 2 paket rehab Sekolah Dasar Negeri ( SDN) senilai Rp 1,6 miliar dan 6 paket rehab Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) senilai Rp 6,9 miliar.
" Ada 2 SD dan 6 SMP yang gagal tayang maupun lelang, total nilainya Rp 8,5 miliar dari DAK," ujar Anggota Komisi D DPRD Ponorogo Puryono.
Politi PAN Ponorogo ini membeberkan, Dindik berdalih gagalnya realisasi lelang 8 paket rehab hingga batas waktu 21 Juli ini akibat sekolah yang diusulkan untuk memperoleh dana DAK tidak memenuhi syarat, dan proses lelang yang sepi peminat.
Baca Juga: PPDB Surabaya 2024: KK Titipan Tak Berlaku, Dispendik Validasi Data Kependudukan CPDB
" Katanya dari Dindik itu ada beberapa sekolah yang tidak memenuhi syarat untuk menerima DAK itu, jni yang gagal tayang. Yang gagal lelang karena ketika ini diluncurkan untuk proses lelang sesuai waktu yang ditentukan tidak ada peminatnya dan ada peminatnya tapi tidak memenuhi syarat," bebernya.
Kendati sesuai Peraturan Mentri Keuangan (PMK) Nomor: 198/PMK.07/2021 tentang pengelolaan dan alokasi DAK Fisik. Dimana dalam Pasal 37 ayat (2) huruf (a) disebutkan batas maksimal penyaluran DAK fisik tahap 1 adalah 21 Juli. Namun pihaknya belum berani memastikan DAK fisik untuk sekolah ini gagal ditransfer oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu). Ia mengaku Dindik tengah berkordinasi dengan Bagian Hukum Setdakab untuk menyelamatkan dana yang bersumber dari APBN 2022 tersebut.
Baca Juga: Kepemilikan Aset Daerah di Sukamoro Masih Misterius
" Apakah ini kembali atau bisa dilanjutkan di PAK ini yang kita tanyakan, karena tahun anggaran juga masih berjalan. Ini yang katanya masih dikordinasikan dingan bidang hukum. harapan kami bisa terserap karena anggaran tahun berjalan itu kan berakhir 31 Desember," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, DAK Jalan senilai Rp 28 miliar tahun 2022 di DPU-PKP terancam gagal ditransfer oleh Kemenkeu atau batal terealisasikan. Hal ini menyusul hingga batas maksimal proses pengajuan pencairan tahap 1 pada 21 Juli lalu, ULP Setdakab Ponorogo gagal merealisasikan lelang 6 paket peningkatan jalan. znl
Editor : Redaksi