Pledoi JE Diyakini Dapat Membongkar Dugaan Rekayasa Asusila di SPI

Baca Juga: Setubuhi Anak Di Bawah Umur, Pemuda Asal Sukoharjo Pringsewu Ini Diringkus Unit PPA

MALANG (Realita)- Sidang dugaan asusila di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) dengan terdakwa JE digelar dengan agenda pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (3/8/2022). Dalam nota pledoi tersebut, penasihat hukum JE yakni Hotma Sitompul mengaku telah menyiapkan ribuan lembar berkas dan bukti untuk membebaskan kliennya dari dakwaan Jaksa.
 
"Yang jelas untuk pledoi (pembelaan) kita bawa 300-500 berkas. Kalau ditambah lampiran hampir seribu berkas,"ungkap Hotma.
 
Selain itu, Hotma juga menyiapkan beberapa bukti rekaman dan video dalam pledoinya.
 
Berkas dan bukti-bukti itu diyakini Hotma dapat membongkar rekayasa dugaan asusila yang selama ini dituduhkan kepada klienya.
 
"Kami yakin bahwa klien kami tidak bersalah seperti yang didakwakan berdasarkan bukti yang ada," tegasnya.
 
Dikesempatan yang sama, Ditho Sitompoel, yang juga kuasa hukum JE sedikit membocorkan bukti berupa video yang diserahkan kepada majelis hakim.
 
Video tersebut menurut Ditho mengungkap fakta bahwa pelapor SDS (29) bersama pacarnya RB (27) menginap disebuah hotel selama 15 hari sebelum melakukan laporan pencabulan.
 
"Salah satu yang cukup menghebohkan adalah kita menemukan bukti katanya korban ini pergi bersama pacarnya ke hotel selama 15 hari. Itu dilakukan dua bulan sebelum visum,"beber Ditho.
 
Bukti tersebut menurut Ditho dapat mematahkan surat dakwaan jaksa, dimana SDS mengaku mengalami luka robek yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa. 
 
"Dalam surat tuntutan kemarin bilang luka robek diakibatkan oleh terdakwa. Kan ini jadi pertanyaan,"kata Dihto.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru