TEMANGGUNG - Kasus pembunuhan bocah kelas 3 SD bernama Aisyah di Dusun Paponan, Desa Bejen, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung memantik reaksi kecaman dari berbagai pihak.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepolisian memaksimalkan hukuman untuk para pelaku dalam kejahatan tersebut.
Baca Juga: Nenek Menyapu, Cucu yang Masih Usia 18 Bulan Hanyut di Sungai
Komisioner KPAI Jasra Putra mengatakan, KPAI sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pilu yang menimpa bocah berusia 7 tahun tersebut. KPAI berharap aparat kepolisian dapat memaksimalkan hukuman kepada para pelaku.
“Hukumannya bisa ditambahkan sepertiga dari hukuman asal,” ujar Jasra, Selasa (18/5/2021).
Ia menyesalkan pembunuhan bocah perempuan tersebut dengan dalil rukyah.
Baca Juga: Gara-Gara Jimat, Seorang Imam Dibunuh dan Pembunuhannya Direkam Langsung oleh Pelaku
“Perlu juga diperiksa kesehatan jiwa para pelaku ini. Mereka bisa menyiksa anak dengan cara ditenggelamkan dengan dalih rukyah sesuai petunjuk dukun. Inilah yang lebih miris lagi bahwa praktek perdukunan masih dipercaya di era sekarang. Padahal ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan,” tutur Jasra.
Jasra menyampaikan bahwa pemeriksaan kesehatan jiwa menjadi penting terlebih di masa pandemi Covid-19 yang belum juga berlalu sehingga menyebabkan tekanan bagi banyak rumah tangga di Indonesia.
“Namun demikian tentunya ini bukan menjadi pembenaran untuk melampiaskan kekesalan kepada anak. Bagaimanapun, anak pasti kalah jika diserang oleh orang dewasa. Mereka takkan mampu membalas. Kekuatannya jelas tidak berimbang,” kata dia.
Baca Juga: Rochamd Bagus Apriyatna Pembunuh Mahasiswi UBAYA Divonis 20 Tahun Penjara
KPAI juga menyayangkan tidak adanya kesadaran dari warga setempat atas peristiwa ini. “Lingkungan terdekat seperti RT/ RW mengapa tidak ada yang tanggap atas peristiwa ini. Apakah tidak terjadi keanehan,” ujar Jasra.
Sebelumnya, penemuan jasad Aisyah yang tinggal kerangka dan kulit seperti mumi membuat geger warga Dusun Paponan, Desa Bejen, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.su
Editor : Redaksi