PAK 2022 Ponorogo Diproyeksikan Turun Rp 6,6 Miliar

PONOROGO (Realita)- Postur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ponorogo pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun Anggaran 2022 terjun bebas. 

Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna rancangan perubahan  Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022, yang digelar Dewan Perewakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemkab Ponorogo, Senin (08/08/2022) kemarin. 

Baca Juga: Cermati LKPJ Bupati Tahun 2023, DPRD Ponorogo Bentuk Pansus

Dalam rapat itu, anggaran PAK tahun terproyeksi turun Rp 6,6 miliar. Hal ini akibat dari palfon rencana Pendapatan Daerah APBD 2022 sebesar Rp 2.298.905.405.509 setelah masuk dalam pembahasan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2022 hanya diproyeksikan sebesar 2.292.292.563.095,5. 

Penurunan ini terjadi akibat sumbangsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun ini terproyeksi hanya terealisasi Rp 297.704.618.800.

Baca Juga: Jelang Limitasi LHKPN, 27 Anggota DPRD Ponorogo Belum Laporkan Kekayaan

" Jadi dari target PAD 300 miliar lebih, proyeksi PAD kita tahun ini hanya Rp 297.704.618.800. Dengan pendapatan transfer Rp 1.991. 554. 994.225,5 ," ujar Wakil Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno, Selasa (09/08/2022). 

Dwi mengungkapkan kendati terproyeksi turun, namun kebutuhan anggran belanja tahun ini cukup tinggi, dimana dari target Rp 2. 518. 771. 426. 224 pada induk APBD, dalam PAK ini terproyeksi Rp 2.676. 915. 282.784,31 atau naik Rp 158.143.856.560,31. 

Baca Juga: H+1 Coblosan Pileg, Ini Prediksi Peta Legislator DPRD Ponorogo

" Dimana belanja pegawai Rp 1.027. 826. 849. 701, 64 dan belanja barang dan jasa Rp 576.515. 335.807,  65," ungkapnya. 

Ia berharap Pemkab dapat mengoptimalkan PAD, agar dapat mendongkrak suport anggaran daerah guna kelancaran pembanguan.adv/znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Ada 5 Tersangka Baru gegara Korupsi

  JAKARTA-Kejagung tetapkan lima tersangka baru korupsi timah Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan …