JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022) sore. Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Kapolri juga mengungkapkan motif Sambo menembak Brigadir J.
"Saat ini sadang dilakukan pendalaman, yang pasti ini menjadi pemicu utama untuk apa kesimpulannya tim saat ini sedang terus bekerja," kata Kapolri dalam keterangan pers, Selasa (9/8/2022).
Baca Juga: Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang
Sebelumnya, Kapolri mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka penembakan Brigadir J. Ferdy Sambo juga disebut Kapolri memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Baca Juga: Ormas PBB Geruduk PN Jaksel, Minta Ferdy Sambo dan PC Dihukum Mati
"Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri. Kapolri juga mengungkapkan ada 11 perwira tinggi dan menengah yang ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk dimintai keterangan.iva
Editor : Redaksi