JAKARTA - Kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Birgadir J makin terungkap terang. Irjen Ferdy Sambo yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka diduga sebagai otak pembunuhan. Selain itu, sebanyak 31 polisi diduga merusak barang bukti.
Insiden tewasnya Brigadir J terjadi di di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (8/7/2022) lalu. Kasus ini awalnya disebut sebagai tembak menembak. Belakangan terungkap, tembak menembak itu diduga direkayasa oleh Sambo.
Baca Juga: Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan 4 orang tersangka. Pertama adalah Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sambo diduga menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir J pada Jumat (8/7).
Selain itu, dua ajudan dan seorang sopir turut menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat (KM).
Polisi menyebut Sambo diduga menjadi mastermind dalam kasus ini dengan peran memerintah Bharada E menembak Brigadir J. Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan perihal perkembangan kasus ini pada Selasa (9/8) lalu. Terungkap bahwa Ferdy Sambo diduga menembakkan senjata Brigadir J ke dinding seolah-olah terjadi tembak menembak.
Baca Juga: Bawahan Sambo Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.
Diketahui, kasus tewasnya mencuat setelah 3 hari terjadi penembakan. Publik lalu mencium kejanggalan-kejanggalan dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Selain melalui jalur pidana, Polri turut mengusut pelanggaran kode etik dalam kasus ini melalui Inspektorat Khusus (Itsus). Tim ini mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan polisi lain.
Baca Juga: Ormas PBB Geruduk PN Jaksel, Minta Ferdy Sambo dan PC Dihukum Mati
Divpropam dan Bareskrim Polri telah memeriksa 56 personel. Sebanyak 31 personel di antaranya diduga melakukan pelanggaran kode etik. Jumlah ini bertambah dari 25 personel yang sebelumnya diduga melanggar kode etik.
Puluhan polisi tersebut diduga berupaya melindungi Ferdy Sambo dengan cara merusak barang bukti, menghilangkan barang bukti hingga mengaburkan fakta. Sebanyak 15 orang dari mereka telah resmi dimutasi Kapolri.
"Timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan. Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel," ujar Sigit.ik
Editor : Redaksi