Tak Kunjung Selesai, Pemkab Ponorogo Kini Ditagih Janji Relokasi Waduk Bendo

 

PONOROGO (Realita)-Pembangunan waduk Bendo di Desa Nginden Kecamatan Sawoo yang tak kunjung selesai kini justru kembali bergolak. Ini setelah belasan warga terdampak mega proyek senilai Rp 699 miliar itu menuntut realisasi sisa janji relokasi. 

Baca Juga: Urai Polemik One Way, Bupati Ponorogo Kembalikan Jadi Dua Arah Lagi

Pasalnya, kendati telah direlokasi dan menempati 89 rumah reselment (pengganti.red) tipe 49 yang dibangun Pemkab dengan anggaran Rp 14,5 miliar yang bersumber dari APBD Tahun 2017. Namun hingga kini sejumlah janji  belum juga terealisasi. 

Salah satu warga terdampak, Didik Suwigyo mengatakan, sebenarnya sudah ada terjadi kesepakatan antara 15 orang ini dengan pihak terkait guna realisasi janji, seperti pergantian tegakkan pohon, pergantian rumah, serta ongkos bongkar rumah. Tak hanya itu, pihaknya juga menyoal ganti rugi rumah dimana 3 unit rumah hanya dihargai Rp 9,5 juta saja."Dari beberapa kesepakatan ada yang belum direalisasikan. Termasuk yang penting hak-hak warga. Kami menuntut yang sesuai notulen pada rapat terakhir.  Seperti kesepakatan kemarin. Karena sampai saat ini rumah,  tegakkan, ongkos belum ada pencairan, " ujarnya, Senin (05/04).

Didik mengaku hingga kini tidak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas realisasi janji relokasi warga ini. Pasalnya pada mediasi yang dilakukan 15 warga dengan pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Wilayah Solo, di lokasi proyek Waduk Bendo, Kamis (1/04) kemarin, tanggung jawab realisasi diklaim ada di tangan Pemkab Ponorogo.

" Pihak BBWS mengaku bukan urusannya, sudah menjadi urusan Pemkab. Ya kami minta dijembatani," tekannya.

Senada dengan Didik, Yateno menyebutkan hingga 3 tahun proyek berjalan, hak 15 warga terdampak pembangunan belum satu pun direalisasikan.

Baca Juga: 3 Minggu Sumbang PAD Ponorogo Rp 360 Juta, Pasar Malam Aloon-Aloon Diperpanjang

" Kami meminta hak-hak kami yang belum diganti rugi itu diganti rugi, dari awal proyèk mulai sampek tiga tahun hak 15 warga belum terselesaikan, " ungkapnya. 

Yateno mengaku, 2 rumah miliknya yang dibongkar akibat pembangunan Waduk Bendo  belum diganti hingga sekarang. "Kalo rumah saya masih ingat, 2 rumah kalo tegakkan saya sudah lupa, pokoknya ada," akunya.

Sementara itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengaku telah mendengar persoalan 15 warga terdampak Waduk Bendo itu. Saat ini pihainya tengah berkordinasi dengan BBWS guna mencari solusi benang kusut waduk bendo tersebut.

Baca Juga: Soal Joglo Anies Baswedan, Ini Jawaban Pemkab Ponorogo

" Barang kali sedang berproses seperti apa biar beliau-beliau memasaknya. Saya mohon dengan hormat segera tuntas. Karena untuk mencapai target juli diresmikan. Warga yang menuntut harap bersabar. Karena semua masih diproses, " pungkasnya.

Sekedar informasi, pada tahun 2018 lalu, sebagai konsekuwensi relokasi 89 KK warga terdampak Waduk Bendo. Pemkab Ponorogo berjanji akan mengganti rugi lahan dan aset perkebunan warga yang terdampak pembangunan Waduk Bendo secara 100 persen, biaya bobgkar dan angkut pada proses pemindahan diganti dengan besaran Rp 4 juta sampai Rp 5 juta per KK, serta pemenuhan jaminan hidup selama 6 bulan bagi warga relokasi dengan besaran Rp 500 ribu per KK per bulan.

” Biaya bongkar dan angkut kita ganti, biaya jaminan hidup kita tanggung selama 6 bulan dengan besaran Rp 500 ribu per KK per bulan,” ungkap Bupati saat itu, Ipong Muchlissoni, (4 Januari 2018.dok).lin

Editor : Redaksi

Berita Terbaru