RUTENG MANGGARAI NTT (Realita)- Setelah sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polres Manggarai dalam kasus pencurian 6 unit Ipad di SDI Dimpong, desa Dimpong kecamatan Rahong utara kabupaten Manggarai NTT pada 3 Mei 2021 lalu, R.T (17), akhirnya berhasil diamankan unit Jatarnas Polres Manggarai pada Rabu (19/05/2021).
Paur Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa kepada awak Media di Ruteng pada Rabu Sore (19/05) mengatakan bahwa R.T (pelaku) diantar pihak keluarganya ke Polres Manggarai pada Rabu siang (19/05) pukul 11.15 Wita dan langsung diamankan.
Baca Juga: Agen BRIlink Disatroni Maling, Penjaganya Dipukul Pelaku
Sebelumnya, R.T sempat melarikan diri ke Labuan Bajo Manggarai Barat.
Berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan, keberadaan R.T terpantau pihak kepolisian.
Unit Jatarnas Polres Manggarai kemudian melakukan pendekatan dengan pihak keluarga agar mendatangkan R.T ke Polres Manggarai R.T kemudian diantar keluarga dan langsung diamankan pihak kepolisian.
R.T merupakan salah satu pelaku pencurian ipad merk Evercros warna hitam di SDI dimpong bersama dua orang rekannya Y.S (17) dan S.E.S (16).
Baca Juga: Terlilit Hutang Lalu Curi Perhiasan, IRT di Jembrana Kini Mendekam di Tahanan
Namun Y.S dan S.E.S sudah terlebih dahulu diamankan pihak kepolisian sehari sebelumnya, tepatnya Selasa (18/05/2021) di Dimpong.
Ketiga pelaku kini diamankan di Polres Manggarai di Ruteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Selain pelaku, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa 6 unit Ipad.
Baca Juga: Kenalan Lewat Medsos, Ria Jadi Korban Perampasan Motor
Sebelumnya kasus tersebut dilaporkan Vitalis Jehatu (55) selaku korban ke Polres Manggarai sehari setelah peristiwa pencurian itu terjadi, tepatnya 4 Mei 2021 lalu dengan laporan Polisi Nomor: LP/86/V/2021/NTT/Res Manggarai
Vitalis Jehatu merupakan guru di SDI Dimpong, tempat kejadian perkara (TKP) Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian senilai Rp. 8.998.000.PaulNabang
Editor : Redaksi