Nyabu, Ketua LSM Ponorogo dan Oknum Polisi Dibekuk Polda Jatim

PONOROGO (Realita)- Ketua LSM Gebrak Kabupaten Ponorogo berinisial SHR (52) ditangkap Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim. Pasalnya, pelaku yang juga merupakan mantan Anggota DPRD Ponorogo Periode 2009-2014 diketahui merupakan pengguna Narkoba jenis Sabu-Sabu. 

SHR ditangkap di rumahnya di  jalan Prajuritan, Kelurahan Mangkujayan Kecamatan Kota, Kabupaten Ponorogo, Rabu (10/8/2022) malam lalu, saat melakukan pesta sabu. Dari penggerebekan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti sebuah alat hisab sabu dan paket sabu. 

Baca Juga: Perkuat Sinergitas, Bank Jatim dan Polda Jatim Teken Perjanjian Kerja Sama

" Tersangka sudah ditahan di Mapolda Jatim," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim AKP Hasran sekaligus pemimpin penggerebekan dikonfirmasi Sabtu (13/08/2022) malam lalu. 

Hasran mengungkapkan, setelah melakukan pengembangan kasus penangkapan SHR, pihaknya kembali menangkap satu orang berinisial ARS (40) atas kasus kepemilikan Sabu-Sabu pada Kamis (11/08/2022) lalu. Pelaku yang diketahui adalah oknum Anggota Polisi berpangkat AIPTU yang berdinas di Polres Pacitan ini ditangkap di rumahnya di Desa Sidoharjo Kecamatan Pulung. 

Baca Juga: Miris! 2 Oknum Polisi Rampas Motor dan Minta Tebusan Rp 10 Juta Usai Pesta Sabu

" Dari pengembangan, selang sehari kita menangkap  pelaku lain berinisial ARS, warga Sidoharjo Kecamatan Pulung. diamankan dirumahnya. Diduga pelaku ini merupakan anggota oknum polisi berpangkat AIPTU dan bertugas Polres Pacitan,"ungkapnya.

Cilegon dalam

Hasran enggan menjelaskan lebih detail penangkapan pengedar dan pengguna ini.  Karena akan disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim. Namun ia mengaku, pelaku SHR merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2016 lalu.

Baca Juga: 12 Budak Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Madiun Kota

" Nanti akan disampaikan oleh Pak Direktur. Yang pasti tersangka ini residivis kasus yang sama, dan aksinya kerap meresahkan masyarakat di Ponorogo," kata mantan Kasat Reskrim Polres Ponorogo tahun 2014 ini. 

Saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua rekan SHR yang kabur saat penggrebekan. Jika terbukti bersalah, keduanya di jerat dengan pasal 112 dan 114, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru