JAKARTA (Realita) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang Praperadilan atas permohonan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/8/2022).
Sidang Praperadilan ini terkait bukti - bukti penguat dugaan tindak pidana korupsi Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.
Baca Juga: Mediasi Gagal, Sidang Sengketa Tanah Rangkah Kidul Lanjut ke Pokok Materi
KPK sebelumnya telah menyatakan Eltinus Omaleng bersalah dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal ini terkait dengan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 32 miliar.
Namun sejatinya, KPK belum mengumumkan penetapan status Eltinus sebagai tersangka di kasus ini. Sebab, KPK hanya akan mengumumkan tersangka dan konstruksi perkara setelah dilakukan penahanan atau upaya jemput paksa.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL, disebutkan bahwa Eltinus Omaleng berstatus sebagai Pemohon dengan Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam perkara itu, hadir perwakilan KPK dan juga pengacara dari Eltinus Omaleng yang dipimpin langsung Hakim Ketua, Wahyu Imam Santoso, SH MH.
"Sidang akan diagendakan kembali hari Kamis, tanggal 18 Agustus 2022," ucap Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso.
Dia juga menyebut putusan akan dibacakan pada Senin mendatang setelah sidang Praperadilan Kamis nanti di mana KPK harus membawa bukti lainnya dan saksi - saksi
Menanggapi pernyataan itu, perwakilan KPK ketika dimintai keterangan usai sidang oleh wartawan, pihaknya mempersilahkan untuk konfirmasi langsung ke Jubir KPK, Ali Fikri.
"Silahkan rekan - rekan media konfirmasi dan meminta keterangan langsung ke pak Ali," ucap dia.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya gugatan Praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Persidangan itu berlangsung hari ini, Selasa (16/8).
Baca Juga: Sidang Gugatan Sederhana, PT Dove Chemcos Indonesia Anggap PT Sapta Permata Buat Kesepakatan Sepihak
"Hari ini, sesuai penetapan dan relas panggilan dari PN Jakarta Selatan, diagendakan persidangan Praperadilan perdana yang diajukan Bupati Mimika," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Dia menegaskan Praperadilan merupakan mekanisme dalam pengujian syarat formil penyidikan yang dilakukan KPK.
Lanjut Ali, Praperadilan tidak membahas soal materi penyidikan yang tengah diungkap KPK.
"Perlu kami sampaikan, Praperadilan merupakan ajang uji atas syarat formil penyidikan yang KPK lakukan, bukan materi penyidikan, sehingga KPK hargai upaya dimaksud," jelasnya.
Ali memastikan proses penyidikan perkara yang menjerat Eltinus itu telah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
"Namun perlu kami tegaskan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai mekanisme hukum acara berlaku," ucap Ali.
Baca Juga: Hakim Peringatkan Agar PT. Sapta Permata Hadirkan Direktur Yenny Widya
Adapun dalam perkara itu, kata Ali, penyidik KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Oleh sebab itu, Ali optimis Majelis Hakim bakal menolak gugatan tersebut.
"Dasar penyidikan karena KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup sebagaimana disyaratkan undang-undang," ulasnya.
"Untuk itu kami yakin permohonan akan di tolak Hakim," tutup Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK tengah mengusut dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gereja di Kabupaten Mimika, Papua. KPK tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
"Benar saat ini KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua," kata Ali kepada wartawan, Rabu (4/11/2020) lalu.
Ali mengatakan KPK akan memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti. Sebelumnya, KPK memeriksa delapan saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja di Mimika. Ketujuh saksi itu diperiksa pada Rabu (11/11/2020). Beby
Editor : Redaksi