Pernah Disorot Kasus KM 50, AKBP Handik Zusen Kini Ditahan dalam Kasus Sambo

 

JAKARTA- AKBP Handik Zusen ikut ditahan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua Depok karena terseret dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang

Nama AKBP Handik Zusen pernah disorot dalam kasus pembunuhan enam Laskar FPI (KM 50). Foto sosoknya sempat disebarkan di media sosial saat peristiwa KM 50.

AKBP Handik Zusen saat ini menjabat sebagai Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Handik menjadi salah satu dari empat polisi berpangkat perwira menengah (pamen) yang ditahan di Mako Brimob.

 

Baca Juga: Bawahan Sambo Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara

Hasil pemeriksaan terkini, keempat pamen Polda Metro Jaya yang di-patsus-kan terdiri atas tiga kasubdit dan satu kanit. Keempatnya adalah pamen pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Cilegon dalam

Ini profil AKBP Handik Zusen yang jadi komandan polisi penembak Laskar FPI di Tol Cikampek KM 50. Foto sosoknya sempat disebarkan. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan resmi kepada wartawan mengenai empat pamen ditahan di tempat khusus (patsus) lantaran diduga melanggar kode etik terkait tewasnya Brigadir J. Kini total ada 16 polisi yang menjalani patsus.

“Betul (bertambah). Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan empat pamen PMJ (3 AKBP dan 1 kompol) menjalankan patsus di Biro Provos Mabes Polri,” kata Dedi, Sabtu (13/8).

Baca Juga: Ormas PBB Geruduk PN Jaksel, Minta Ferdy Sambo dan PC Dihukum Mati

Dedi menyebut dari total ada 16 polisi yang ditempatkan di patsus, enam personel di Mako Brimob Polri dan 10 polisi di Provos Mabes Polri.

“Jumlah sampai hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus): 6 orang di Mako dan 10 orang di Provos,” ujarnya.tri

Editor : Redaksi

Berita Terbaru