SURABAYA (Realita)- AH, oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Bojonegoro ditangkap polisi. Pasalnya, oknum jaksa yang menjabat sebagai Kepala Seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan diduga melakukan sodomi terhadap anak berusia 16 tahun.
Atas adanya laporan dari warga, polisi bergerak ke hotel yang dimaksud dan menangkap pelaku di dalam kamar bersama korban yang masih berusia 16 tahun.
Baca Juga: Melalui Kuasa Hukumnya OCB Bantah Punya Hubungan dengan NE
Usai dilakukan penangkapan terhadap pelaku, diketahui bahwa pelaku melakukan sodomi terhadap anak laki laki yang berusia 16 tahun tersebut.
Mia Amiati, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, menjelaskan, bahwa pihaknya tidak mengetahui peristiwa tersebut. Namun pada Kamis (18/8/2022) pagi, mendapatkan laporan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jombang bahwa ada peristiwa itu.
"Korban dikasih uang Rp 300 dan mucikari mendapat Rp 400, yang ditangkap ada tiga orang. Pertama penjaga kamar, mucikari dan oknum jaksa itu sendiri," jelas Mia Amiati, Kajati Jatim, Kamis (18/8/2022) sore.
Baca Juga: Kajati Jatim Mia Amiati Sampaikan Amanat Jaksa Agung RI Pada Upacara HBA ke-64 Tahun
"Sementara hasil pemeriksaan sementara pada saat oknum jaksa tersebut masih kecil berusia 6 tahun mendapatkan perlakuan yang sama dan menjadi korban," tambahnya.
Oknum jaksa sendiri saat ini sudah dinonaktifkan untuk mempermudah proses pemeriksaan. Dan saat ini sudah menjadi tersangka.
Baca Juga: Kejati Jatim Terus Dalami Dugaan Korupsi Rp 167 Triliun di PT INKA Madiun
"Apabila terbukti bersalah maka saya akan tindak tegas dan akan dicopot. Sedangkan oknum jaksa itu sendiri sudah mempunyai istri," ucap dia.
"Atas kejadian tersebut oknum jaksa dicopot jabatan untuk proses pemeriksaan. Apabila terbukti maka akan dicopot sebagai pegawai kejaksaan. Kami tidak akan membela maupun menutupi oknum yang melanggar hukum," tutup Mia.ys
Editor : Redaksi