Pansus Tatib DPRD Surabaya Tuntas, Ketua Lega

SURABAYA (Realita) – Rapat pembahasan perubahan ketiga atas peraturan DPRD Kota Surabaya No 1 tahun 2018 tentang tata tertib (Tatib) DPRD Kota Surabaya telah diselesaikan dibahas Panitia Khusus (Pansus), Senin (15/09/2022)

Mochamad Machmud, Ketua Pansus Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Surabaya merasa lega, karena 8 dari 11 anggota pansus telah sepakat  dan bertanda tangan

Baca Juga: Lewat Pameran Lomba Inovboyo 2024, Pemkot Perkuat Ekosistem Inovasi Pelayanan Publik di Surabaya

“Seusai ditandatangani, draf tata tertib diserahkan kepada pimpinan (DPRD) lalu dikirim ke Gubenur Jawa Timur untuk difasilitasi setelah itu diparipurnakan. Jadi  dari  situ, kita (Pansus Tatib red) selesai tugasnya dan nanti kita sekarang menunggu dari Gubenur,” ungkapnya

Machmud menjelaskan, bahwa rapat membahas tupoksi antar komisi, misalkan di Komisi A bidang Pemerintahan dan Kesra, lalu bidang Perekonomian dan Perizinan masuk di Komisi B, kemudian banyak juga ada bidang yang lain masuk di komisi C dan Komisi D. 

Baca Juga: Wali Kota Eri Cahyadi Kebut Perbaikan Saluran Air di Perkampungan Surabaya

“Itu sesuai tupoksi berdasarkan Skruktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) perangkat daerah yang baru. Ini yang selesai kita sempurnakan dari SOTK yang lama,” terangnya.

Untuk itu, Machmud berharap Tatib yang baru bisa tuntas dan diberlakukan karena banyak yang sudah menunggu. “Itu bisa kita implementasikan di semua komisi secara resmi,” ujarnya.

Baca Juga: Berikan Motivasi Siswa GIKI 1 Surabaya, Wali Kota Eri Minta Tak Bedakan Sekolah Negeri dan Swasta

Ditanya apa yang menjadi kendala Tatib DPRD Surabaya sampai sekarang belum selesai bahkan diparipurnakan,

“Komisi D akan membidangi pendidikan dan sosial, sementara Komisi A membidangi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) karena tidak bisa diputus. Di dalam SOTK satu kata,” katanya.

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru