Jadi Pengedar Sabu, Sopir Truk Raih Untung Rp 100 Juta Per Bulan

PONOROGO (Realita)- Peredaran Narkoba jenis Sabu-Sabu kembali terungkap di Kabupaten Ponorogo. Ini setelah Satuan Reserse Narkoba ( Sat-Reskoba) Polres Ponorogo berhasil menangkap DW (30) alias Gembel warga Kelurahan/ Kecamatan Kauman yang merupakan seorang pengedar Sabu-Sabu di wilayah Ponorogo Barat.

Kasus ini sendiri terungkap setelah petugas menerima adanya aktifitas jual beli narkoba jenis Sabu-Sabu di wilayah Kauman. Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DW yang berprofesi sebagai sopir truk ini. 

Baca Juga: Pemuda Asal Jombang Bungkus Narkoba Dalam Minuman Instan, Untungnya untuk Jual Sayur

" Informasi itu kita kembangkan, dan kita tangkap tersangka di rumahnya pada Senin (22/08/2022) kemarin," ujar Kasat Narkoba Polres Ponorogo AKP Ahmad Khusen, Kamis (25/08/2022). 

Ahmad mengaku dalam penggrebekan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 5,25 gram, yang rencananya oleh tersangka  per satu gram Sabu-Sabu akan dijadikan 6 paket hemat dan dijual 250 ribu  per paket .

" Kita temukan alat timbangan, dan 60 bungkus paket kecil. Satu paket  dijual dengan harga Rp 250 ribu," akunya. 

Baca Juga: Pelaku Jaringan Sabu dan Ganja Skala Besar Dibekuk Satnarkoba Polresto Jakut

Lebih jauh Ahmad menambahkan, barang haram ini didapat DW dari luar kota. Biasanya tersangka melakukan pemesanan hingga 15 kali dalam satu bulan, dengan minimal 5 gram untuk satu kali pesanan sabu-sabu. Tak tanggung-tanggung dari aktifitas jual beli barang haram ini tersangka meraup untung hingga Rp 100 juta perbulan. 

" Tersangka sudah menjadi pengedar selama satu tahun. Awalnya pemakai. Untuk pesan barang bisa sampai 15 kali dalam satu bulan. Dihitung-hitung omset bisa Rp 100 juta dari penjualan sabu 250 ribu per paket ini," ungkapnya. 

Dalam aksinya, DW mengedarkan sabu-sabu untuk kalangan sopir truk dan teman-temanya. Tersangka mengaku terpaksa menjadi pengedar lantaran dipecat dari pekerjaanya akibat pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Sat Narkoba Polres Kotabaru Berhasil Tangkap Pengedar Sabu

" Terpaksa menjual narkoba karena sudah tidak memiliki pekerjaan," ujar tersangka DW.

Akibat perbuatanya, tersangka DW dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), Undang-Undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara atau seumur hidup. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru