5 Hari, Sat Narkoba Polres Blitar Kota Ungkap 11 Kasus dengan 13 Tersangka

BLITAR (Realita) - Polres Blitar Kota merilis sejumlah kasus narkoba selama lima hari pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022. Dalam pengungkapan kasus itu, ada 13 tersangka dari sebelas perkara yang diamankan.

"Selama lima hari pelaksanaan Operasi Tumpas ini, kami sudah mengungkap 11 kasus narkoba. Operasi Tumpas dimulai 22 Agustus-2 September 2022," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono S.H S.I.K M.Si, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga: Kembali Gelar Razia Gabungan, Satpol PP Surabaya Dapati 5 Orang Positif Narkoba

AKBP Argowiyono mengatakan 11 kasus narkoba yang diungkap terdiri atas enam kasus peredaran sabu-sabu dan lima kasus peredaran obat keras berbahaya pil dobel L.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 4,17 gram sabu-sabu dan 1.025 butir pil dobel L.

"Pengungkapan sejumlah kasus narkoba itu dari hasil pengembangan terhadap tersangka yang sudah diamankan dan hasil laporan dari masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Polres Kotabaru Kembali Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 197 sebagaimana dimaksud pasal 106 ayat 1 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman lima tahun penjara.

Dikatakan AKBP Argowiyono, pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 masih berlangsung sampai tujuh hari ke depan lagi.

Baca Juga: Satu Bandar, Tiga Kurir, dan Dua Pengguna Ditangkap Polisi

Ia berjanji akan memaksimalkan pengungkapan kasus narkoba selama tujuh hari ke depan.

"Dalam tujuh hari ke depan, pastinya akan ada kasus narkoba lagi yang diungkap. Hasilnya akan kami sampaikan lagi," pungkasnya.fe

Editor : Redaksi

Berita Terbaru