Diam-Diam, OJK Blokir 71 Pinjol Ilegal

JAKARTA-  Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 71 pinjaman online (pinjol) ilegal pada Agustus 2022.

Evaluasi penanganan pinjol illegal juga dibahas pada pertemuan Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mahendra Siregar dan Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G. Plate. Pertemuan ini guna memperkuat sinergi dalam pelayanan dan perlindungan masyarakat di ruang ekonomi digital.

Baca Juga: OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening Judi Online

Selain itu, juga dibahas penyelenggaraan sistem elektronik yang baik dan teratur. Ini diharapkan dapat melindungi masyarakat dan konsumen, serta tata kelola data baik di dalam yurisdiksi nasional maupun tata kelola data cross-border.

“Kami menyampaikan hal-hal terkait dengan kebutuhan dan kepentingan secara teknis dan governance dari aspek keuangannya. Jadi kami harapkan dapat sinkronisasi dengan perspektif desain arsitektur yang disampaikan oleh Menteri Kominfo sehingga diharapkan kerjasama ke depan semakin sinergis dan saling memperkuat,” kata Mahendra dalam keterangan tertulis setelah pertemuan, dikutip Minggu (28/8).

Mahendra menyampaikan, Menkominfo menyambut baik dan menjelaskan perkembangan terkini dan strategi untuk memperkuat sistem telekomunikasi dan informasi dalam menjaga kedaulatan data serta ketahanan menghadapi ancaman siber di Indonesia.

Menkominfo Johnny G. Plate mengapresiasi rencana kerja sama antara OJK dan Kominfo yang terjalin dengan baik selama ini dalam rangka melayani masyarakat.

Baca Juga: OJK Cabut Ijin Usaha Kresna Life

“Pada prinsipnya kerja sama antara OJK dan Kominfo termasuk sistem-sistem di dalam ruang digital itu berjalan dengan baik untuk semua aktivitas mikro prudensial keuangan dan perbankan. Ini merupakan pekerjaan lintas sektor, otoritas di sektor jasa keuangan, penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, dan bagaimana perlindungan serta ketahanan dari serangan siber,” kata Jhonny.

OJK dan Kominfo akan terus berkoordinasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memastikan perlindungan kepada masyarakat atau konsumen tetap berjalan dengan baik.

Sejak 2018 sampai Agustus 2022, jumlah pinjaman online ilegal yang telah ditutup mencapai 4.160. Meski telah ribuan ditutup, praktik pinjaman online masyarakat tetap marak.

Baca Juga: 11 Perusahaan Asuransi Diduga Bermasalah, OJK: Sekarang Dalam Pengawasan Khusus

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan, SWI nyaris setiap hari menerima pengaduan masyarakat terkait maraknya pinjol ilegal. 

“Setiap hari SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjaman online ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” tutur Tongam.par

Editor : Redaksi

Berita Terbaru