Baznas Jawa Tengah dan PP MAJT Kerjasama Dirikan Pesantren Tahfidz Al-Quran

SEMARANG (Realita) - Pesantren Tahfidz Al-Qur’an (penghafal Al-Qur’an) di Kompleks Masjid Agung Jawa Tengah, pada 22 Oktober 2022 mendatang, bertepatan Hari Santri Nasional, akan memulai proses pendidikan. Pesantren yang didirikan PP Masjid Agung Jawa Tengah dan Baznas Jawa Tengah, menargetkan jumlah santri di tahun awal sebanyak 72 orang. 

Penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara PP MAJT dan Baznas Jawa Tengah, dilaksanakan, Sabtu sore (27/8/2022), di Masjid Agung Jawa Tengah, antara Ketua PP MAJT Prof Dr KH Noor Achmad, MA dengan Ketua Baznas Jawa Tengah Dr KH Ahmad Darodji, Msi. 

Baca Juga: Bupati Ponorogo Bangun Ulang Rumah Warga yang Roboh Akibat Hujan Deras

Turut menyaksikan penandatanganan dari PP MAJT, KH Hanief Ismail, Lc, Drs KH Muhyiddin, MAg, Drs KH Istajib AS, Dr KH Muhammad Syaifudin, Drs KH Eman Sulaeman MH, Dr KH Nur Hadi SE, Akt, MM, Dr KH Nur Khoirin MAg dan H Isdiyanto Isman. Sedangkan dari Baznas hadir KH Zaen Yusuf SE, MM dan KH Drs  Ahyani MSi. Hadir pula sesepuh Jawa Tengah Drs KH Ali Mufiz, MPA.

Ketua PP MAJT Prof Dr Noor Achmad MA yang juga Ketua Baznas RI menegaskan, kerja sama mendirikan pesantren Tahfidz Al-Qur’an antara PP Masjid Agung Jawa Tengah dengan Baznas Jawa Tengah, sebagai upaya mencetak generasi penghafal Al-Qur’an yang sekaligus disiapkan untuk dapat menjadi Imam di masjid-masjid besar di daerah-daerah. 

Dalam perjanjian kerja sama disepakati, para santri diupayakan ditahun pertama sebanyak 70 orang, berasal dari daerah-daerah di Jawa Tengah yang rekrutmennya dilaksanakan oleh Baznas kabupaten/kota. Setiap Baznas diharapkan dapat mengirim minimal satu santri. 

Operasional Pesantren ini, tambahnya, akan ditopang oleh ketiga pihak, yakni PP MAJT, Baznas Provinsi Jawa Tengah dan Baznas kabupaten/kota. Mekanisme yang dirancang antara PP MAJT dan Baznas Provinsi akan disosialisasikan kepada Baznas kabupaten/kota adalah. 

Kewajiban PP MAJT membiayai pembangunan revonasi asrama yang representatif untuk para santri meliputi ruang belajar mengajar, kamar tidur, kamar mandi, dapur, ruang makan, dan lain-lain, dengan dana awal sebesar Rp565.000.000. Selain itu PP MAJT bertanggung jawab dalam hal pengadaan kiai/pengasuh Tahfidz, penyelenggaraan proses belajar mengajar tahfidz, pengelolaan/manajemen serta sarana pendukung lain yang diperlukan.

Pihak Baznas Jawa Tengah dengan batas kewenangannya mendukung melalui bantuan penasarufan dana zakat untuk pesantren Tahfidz Al-Qur’an sebagai asnaf badan hukum fi sabillah, berupa biaya operasional rutin sebesar Rp. 30.000.000 per bulan.

Baca Juga: BAZNAS Bersama Bango dan Royco Berbagi Paket Makanan Lezat Bernutrisi

 

Selain itu, kata Prof Noor Achmad, Baznas Jawa Tengah berkewajiban memasilitasi dan mengkordinasikan dengan Baznas kabupaten/kota Se-Jawa Tengah dalam hal pengiriman delegasi santri Tahfidz dengan fasilitas beasiswa penuh dari Baznas kabupaten/kota. 

Dalam perjanjian kerja sama disebutkan, para pihak bersepakat, ketentuan-ketentuan mengenai pengiriman santri Tahfidz MAJT-Baznas Jawa Tengah,  setiap Baznas kabupaten/kota mengirimkan sekurang-kurangnya satu santri Tahfidh setiap tahun dengan fasilitas beasiswa penuh. 

Besarnya beasiswa santri sekurang-kurangnya Rp2.000.000  per bulan per santri, yang meliputi biaya makan, uang saku, kesehatan, kitab, dan sarana belajar yang diperlukan, dengan mempertimbangkan laju inflasi setiap tahun berjalan.  

Baca Juga: Baznas se-Jateng Siapkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina

Masa belajar santri di pesantren paling lama empat tahun. Bila dalam empat tahun belum lulus (hafal 30 juz-red), maka santri wajib menyelesaikan tahfidh dengan biaya mandiri.

Persyaratan calon santri, lulus SMA/Madrasah Aliyah/SMK atau yang sederajat, usia maksimal 24 tahun pada saat mendaftar, sudah hafal sekurang-kurangnya 1 juz, mendapat izin dari orang tua/wali, dan bersedia tinggal di pesantren.

Para pihak bersepakat, selain santri sebagai delegasi Baznas kabupaten/kota, santri juga bisa berangkat dari mandiri atau lembaga lain, dengan mengikuti ketentuan yang sama.

Kedua pihak juga bersepakat tentang susunan pengurus Tahfidz Al-Qur’an MAJT-Baznas Jawa Tengah, dipimpin Dr KH Muhammad Syaifudin MA yang dilengkapi unsur penanggung jawab, penasihat, pengarah dan pengurus.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Roda Dua vs Roda Empat, 1 Tewas

TANAH LAUT – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Sungai Jelai, Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut,Senin (25/3) sekitar pukul 03:30 WITA. Laka melibatkan …