Resmi Berkontrak, 51 Paket Perbaikan Jalan Ponorogo Awal September Dikerjakan

PONOROGO (Realita)- Usai proses panjang di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Ponorogo. Para pemenang tender proyek perbaikan jalan yang didanai program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), akhirnya resmi melakukan tanda tangan kontrak kerja dengan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Kawasan Permukiman (DPU-PKP). Ini artinya pelaksanaan pekerjaan fisik proyek di 51 titik itu pun mulai dilakukan. 

 

Baca Juga: Soal Joglo Anies Baswedan, Ini Jawaban Pemkab Ponorogo

Hal ini dibenarkan oleh Kepala DPU-PKP Ponorogo Henry Indra Wardhana. Ia mengatakan, hingga pukul 14.00, Rabu (31/08/2022) siang, dari 51 titik baru 25 titik proyek yang telah ditanda tangani oleh rekanan proyek. Proses tanda tangan kontrak kerja antara rekanan pemenang lelang dan DPU-PKP telah dilakukan sejak 29 Agustus lalu. 

" Ini kita tunggu sampai pukul 00.00, karena hari ini dateline terakhir untuk penanda tanganan kontrak kerja," ujarnya, Rabu (31/08/2022). 

Baca Juga: Ada Indikasi Dugaan Korupsi Proyek di Mancilan, Link Jombang Dorong Dilakukan Audit

Henry mengaku, usai melakukan tanda tangan kontrak, maka pertanggal 1 September esok, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) resmi diterbikan untuk rekanan yang telah berkontrak. Setelah itu pada hari ke 7 setelah terbit SPMK, pihaknya akan melakukan pertemuan sebelum kontruksi dilakukan dengan rekanan, sedikitnya ada 11 item yang ditanyakan dan dievaluasi sebelum rekanan benar-benar melakukan pekerjaan fisik proyek dengan total pagu mencapai Rp 153 miliar tersebut.

" Disitu akan ditanyakan lagi bagaimana metodenya langkah-langkah timelinenya. Setelah itu pengukuran ulang lokasi sudah sesuai gambar apa belum. Kalau kurang ada namanya CCO. Setelah itu baru pekerjaan," akunya. 

Baca Juga: BPD Pertanyakan Silpa Dana Desa untuk Pengerjaan Tempat Parkir di Mancilan Jombang

Henry menjelaskan sesuai SPMK, ada 3 masa periode penyelesaian pekerjaan proyek PEN, diantaranya penyelesaian pekerjaan dalam 45 hari yang berakhir di pertengahan Oktober, penyelesaian 60 hari dengan dateline akhir akhir Oktober, dan penyelesaian 90 hari dengan dateline akhir November.

" Semua rekanan yang ditetapakan pemenang oleh ULP ini, sudah terjamin profesionalitas kinerjanya. Karena dalam proses lelang sangat detail evaluasinya. Jadi mereka juga harus menyelesaikan pekerjaan secara maksimal dan berkualitas dengan tenggat waktu yang diberikan," pungkasnya. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru