Verifikasi Administrasi Parpol Diperpanjang, Ini Temuan KPU Kota Madiun

 MADIUN (Realita) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun memperpanjang tahapan verifikasi dan penetapan calon partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Hal itu sesuai dengan keputusan KPU nomer 308/2022 tentang perubahan atas keputusan KPU nomer 259/2022 tentang pedoman teknis bagi parpol calon peserta Pemilu dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu, anggota DPR, dan DPRD.

Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Madiun, Herdi Wijanarko mengatakan, jadwal verifikasi administrasi di tahapan menindaklanjuti surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi BMS dari Parpol yang sebelumnya dijadwalkan tanggal 27-28 Agustus, dengan adanya perubahan SK maka bergeser di tanggal 4-5 Agustus 2022. Sehingga harapannya parpol lebih ada waktu mempersiapkannya.

Baca Juga: Paslon Memenuhi Syarat, KPU Kota Madiun Buka Tanggapan Masyarakat

Namun, dari hasil rekapitulasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) per 27 Agustus 2022, terdapat 23 parpol dengan total 9.341 anggota. Dari angka itu, 5.904 anggota dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sementara, 3.437 anggota yang tersebar diseluruh parpol tidak menenuhi syarat (TMS) maupun belum memenuhi syarat (BMS).

“Kami sudah melakukan vermin beberapa hari terakhir. Banyak temuan keanggotaan parpol ganda identik dan ganda eksternal,’’ katanya usai sosialisasi Keputusan KPU nomer 308/2022 kepada parpol di Hotel Amaris Madiun, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga: KPU Kota Madiun "Bingung", Masa Tugas Caleg Terpilih 2,5 Tahun

Dengan adanya temuan keanggotaan ganda dan berpotensi TMS dan BMS, maka parpol akan menindaklanjuti. Menurutnya ada dua status keanggotaan BMS, selain ganda juga karena jenis pekerjaan. Anggota yang dinyatakan BMS akan menyampaikan kepada parpol untuk keabsahan datanya dengan mengisi surat pernyataan.

Cilegon dalam

“Dengan memberi surat pernyataan ke anggota parpol dan tidak berstatus sebagai anggota TNI, Polri, penyelenggara pemilu, kepala desa, dan jabatan lainnya,’’ ujarnya.paw

Baca Juga: KPU Kota Madiun Rubah Putusan, Caleg Nasdem Terpilih Gagal Dilantik

Berita ralat dalam tayangan sebelumnya berjudul “KPU Kota Madiun Temukan PNS, TNI, dan Polri Masuk Sipol”

Editor : Redaksi

Berita Terbaru