Brigjen Hendra Kurniawan Tersangka, Istri Unggah Surat Sambo

JAKARTA- Brigjen Hendra Kurniawan ditetapkan tersangka obstruction of justice di pusaran kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Sang istri, Seali Syah menganggap suaminya dikriminalisasi hingga mengumbar surat Irjen Ferdy Sambo.

"BJP Hendra Kurniawan dikriminalisasi oleh oknum-oknum di institusi, mulai dari hoax ikut mengantar jenazah dan melarang buka peti hingga dikriminalisasi terkait CCTV. Apakah yang membuat 'oknum-oknum' tersebut melakukan ini semua? Seberapa banyak borok mereka yang disimpan oleh BJP Hendra Kurniawan selama berdinas belasan tahun di Biro Paminal hingga dikriminalisasi agar berdiam di Mako Brimob dan dibungkam?" tulis Seali Syah, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga: Video Skandal Ferdy Sambo dan Nikita Mirzani Dipastikan Hoaks

Tulisan itu sebagaimana unggahan Seali di akun Instagram-nya. Seali juga turut mengunggah surat tulisan tangan Ferdy Sambo. Surat Sambo tersebut berisi tanda tangan serta materai 10.000 dan dalam bentuk sudah copy-an.

Sebagaimana surat tersebut, eks Kadiv Propam Polri itu menuliskan bahwa terkait CCTV di pos satpam rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan diamankan oleh Hendra dan Kombes Agus Nurpatria merupakan ulahnya. Sambo dalam surat tersebut mengaku memerintah langsung Hendra.

Baca Juga: Ormas PBB Geruduk PN Jaksel, Minta Ferdy Sambo dan PC Dihukum Mati

"Berkaitan dengan kegiatan awal pengecekan dan pengamanan CCTV di pos satpam yang diduga dilakukan oleh BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah benar perintah saya selaku atasan langsung sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap 01 tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan," tulis Sambo sebagaimana surat yang diunggah.

Cilegon dalam

Sambo kemudian menuliskan bahwa Brigjen Hendra dan Kombes Agus tak terlibat perusakan CCTV pos satpam Duren Tiga. Dia menyebut laporan yang menyatakan Brigjen Hendra dan AKBP Agus hanya mengamankan CCTV di rumah dinas Duren Tiga.

Baca Juga: Tak Ada yang Meringankan, Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

"Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria, terkait pengerusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga. Adapun yang dilaporkan oleh BJP Hendra Kurniawan dan AKBP Agus Nurpatria adalah adanya tindak pengamanan DVR CCTV adalah di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur," tulisnya.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru