Sambo Tetap Akan Dihukum Mati atau Seumur Hidup

JAKARTA -- Ketua  Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengaku yakin jika Irjen  Ferdy Sambo yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau  Brigadir J akan mendapat hukuman berat.

Pasalnya menurut Taufan, mantan Kadiv Propam Polri itu telah mengakui bahwa ia sengaja merancang skenario kematian  Brigadir J.

Baca Juga: Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang

Bahkan  Ferdy Sambo juga diduga ikut menembak  Brigadir J, sehingga bukan hanya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saja yang menembak.

Taufan menyebut, kemungkinan  Ferdy Sambo akan mendapatkan hukuman mati atau penjara.

"Saya berkeyakinan Sambo akan dihukum berat oleh hakim. Entah hukuman mati atau penjara," kata Taufan dilansir Kompas, Sabtu (3/9/2022).

Perlu diketahui, sebelumnya  Ferdy Sambo mengaku membunuh  Brigadir J karena merasa ajudannya itu telah menodai harkat dan martabat keluarganya.

Selain itu  Putri Candrawathi juga terus menyebut bahwa dirinya merupakan korban pelecehan dari  Brigadir J.

Menurut Taufan, sekalipun dugaan  pelecehan seksual pada istri  Ferdy Sambo,  Putri Candrawathi terbukti, hal itu tetap tidak bisa jadi alasan  Ferdy Sambo untuk membunuh  Brigadir J.

Baca Juga: Kang Asep: Ada Banyak Bandar Besar Awasi Sidang Sambo

Pasalnya  Ferdy Sambo adalah seorang aparay penegak hukum, bahkan ia berpangkat jenderal bintang dua di Polri.

Jabatannya pun sebagai Kadiv Propam Polri yang seharusnya menegakkan disiplin dan ketertiban di internal Polri.

"Untuk Sambo, kalau itu ( pelecehan seksual) pun benar, nantinya di pengadilan terbukti begitu, enggak bisa jadi permaafan," tutur Taufan.

Selain menjadi dalang pembunuhan berencana  Brigadir J,  Ferdy Sambo juga telah melakukan obstruction of justice.

Baca Juga: Bawahan Sambo Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara

 Ferdy Sambo dengan sengaja menghancurkan semua alat bukti, membuat skenario tembak-menembak, melibatkan bawahannya untuk menutupi kebenaran pembunuhan  Brigadir J.

Oleh karena itu Taufan menilai obstruction of justice yang dilakukan  Ferdy Sambo tersebut justru akan memperberat hukumannya.

"Dia melakukan obstruction of justice. Jadi ada tindakan dia menghancurkan semua alat bukti, skenario, dan macam-macam. Artinya itu justru memperberat (hukumannya)," imbuh Taufan.tri

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Mayat Membusuk di Tepi Kali Gegerkan Warga

BEKASI- Penemuan mayat tanpa identitas di Kali Perumahan Bumi Anggrek, Kelurahan Karang Satria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (14/5) sore, …

Misro Dibacok Saudara Iparnya hingga Tewas

CIPAKU- Korban bernama Misro (33), warga RT 3 RW 10 Dusun Pengebonan, Desa Cipaku. Korban dibacok menggunakan senjata tajam oleh adik iparnya berinisial NA …