JAKARTA (Realita)- Adanya aturan baru terkait perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Ini penjelasnya untuk setiap perpanjangan STNK dan SIM wajib menyertakan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan aktif.
Dilansir digtara.com sesuai intruksi Presiden Jokowi, Kombes Taslim Chairudin Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Polri mengatakan, penerapan aturan tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Mudahkan Pemohon SIM C, Polres Madiun Kota Terapkan Lintasan S
“Bahwa instruksi presiden sudah diskusikan di internal. Setiap program pemerintah kami dukung penuh, akan tetapi agar tidak kontra produktif pelaksanaannya harus bertahap,” ujar Kombes Taslim dilansir cnnindonesia.com, Pada Jumat (2/9/2022).
Dirinya menjelaskan, tahap pertama dilakukan dengan mengubah regulasi terutama Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang regident ranmor. Perubahan itu menambah persyaratan layanan regident kendaraan bermotor dengan kartu peserta aktif BPJS.
Lalu setelah regulasi siap, khusus terkait layanan STNK, Polri lebih dahulu berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait impelementasi, untuk menghindari masalah di kemudian hari.
“Oleh karena ketika layanan STNK kami tolak atau tunda jika belum ada kartu BPJS akan berdampak pada keterlambatan pembayaran pajak,” ungkap Taslim.
Dikatakan apabila ada keterlambatan yang bisa berdampak pada pengenaan denda pajak, pasti dapat menimbulkan persoalan dan gejolak.
“Kita berharap, keduanya dapat berjalan secara sinkron,” ucapnya.
Sebagai informasi, instruksi soal BPJS Kesehatan tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Aturan ini berlaku mulai 6 Januari 2022.
Baca Juga: Satlantas Polres Sumenep Ubah Lintasan Ujian Praktik SIM
Aturan ini bakal ditujukan di 30 kementerian dan lembaga, termasuk Polri.
Pihaknya diminta menyempurnakan regulasi, untuk memastikan pemohon SIM dan STNK adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.
Inpres yang terbit 6 Januari 2022 itu meminta Kapolri menyempurnakan regulasi agar pemohon SIM, STNK dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.
Lebih lanjut keterangannya, ia mengatakan instruksi presiden untuk Polri itu meliputi semua layanan regident kendaraan bermotor, mulai dari pelayanan pertama kali di unit BPKB sampai ke berbagai macam layanan STNK.
Baca Juga: Perubahan Lintasan Ujian Praktek SIM C Sedot Animo Masyarakat Coba Lintasan Baru
Di sisi lain, saat ini, percontohan sudah dilakukan di Satpas Polres Purwakarta.
Korlantas Polri juga bakal menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di seluruh Indonesia.
Irjen Firman Shantyabudi Kakorlantas Polri saat mengunjungi Satpas itu mengatakan layanan BPJS Kesehatan ini, kedepan akan menjadi proyek Korlantas bersama stakeholders lain.
“Hari ini kita langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antar sistem data yang kita kerjakan bersama-sama. Ini akan menjadi project-project kita ke depan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik,” pungkasnya.tom
Editor : Redaksi