Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pemalsuan Surat, Kuasa Hukum Korban Kecewa

Baca Juga: Jual Barang Rusak, PT Sapta Permata Malah Gugat PT Dove Chemcos Indonesia

SURABAYA (Realita)- Hakim Dewantoro menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Zainal Adym perkara dugaan pemalsuan surat tanah pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/9/2022). Atas putusan tersebut kuasa hukum korban merasa kecewa.
 
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim Dewantoro menyatakan terdakwa tidak terbukti memalsukan tanda tangan Subiantoro di dalam surat perjanjian hutang pemakaian dana Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Assyadziliyah tanggal 17 Juli 1996 sebesar Rp 684 juta. Sementara terkait surat kematian Subiantoro, baru didapat oleh Bambang Sumi Ikwanto sebagai saksi pelapor dan Ferry Widargo selaku saksi korban setelah gugatan perdatanya ditolak.
 
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan bahwa terdakwa H. Zainal Adym tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
 
“Membebaskan terdakwa H. Zainal Adym dari semua  dakwaan penuntut umum,”kata ketua majelis hakim Dewantoro.
 
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari belum menyatakan sikap menerima atau melakukan upaya hukum.
 
“Pikir-pikir yang mulia,” kata JPU Diah kepada majelis hakim.
 
Pun demikian dengan Kasi Pidum Kejadi Perak Hamonangan P Sidauruk saat dikonfirmasi juga mengatakan bahwa pihaknya pikir-pikir dan masih menunggu petikan putusan dari PN Surabaya.
 
“ Kita masih pikir-pikir dan masih menunggu petikan putusan dan akan kita pelajari pertimbangannya,” ujar Hamonangan.
 
Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan menerima putusan bebas tersebut.
 
“Kami menerima,” tegas Rudolf Ferdinand Purba Siboro, anggota tim penasihat hukum terdakwa kepada majelis hakim.
 
Menanggapi putusan tersebut, Ronald Talaway, kuasa hukum korban mengaku dirinya dan kliennya tentu merasa kecewa.
 
“Sebelumnya dari proses melaporkan dugaan perbuatan tersebut, kami telah mengalami kesulitan yaitu pada waktu itu tersangka (terdakwa) Zaenal Adym sempat DPO,” katanya.
 
Ia menambahkan, mengenai pembuktian baik dalam penyidikan maupun di persidangan jelas terdakwa tidak dapat membuktikan siapa yang menandatangani surat hutang piutang.
 
“Tidak dapat membuktikan identitas si Soebiantoro yang namanya tertera di surat hutang piutang, tidak dapat juga membuktikan ada transaksi real atau perpindahan uangnya, tidak dapat membuktikan kas koperasinya, bahkan koperasinya tidak ada di data dinas koperasi terkait kegiatannya,” beber Ronald.
 
Ia berharap jaksa penuntut umum segera melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas tersebut.
 
“Karena putusan tersebut belum mewakili rasa keadilan bagi kami,” tegas Ronald.
 
Sebelumnya, rumor putusan bebas ini sudah didengar berbagai kalangan termasuk jurnalis dan Ternyata rumor tersebut benar.
 
Untuk diketahui, dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara dugaan pemalsuan surat ini berawal saat terdakwa membuat surat pengakuan hutang atau pemakaian dana Kopontren tanggal 17 Juli 1996 perihal perjanjian penggunaan dana kopontren Assyadziliyah dalam tempo satu tahun sampai tanggal 17 Juli 1997.
 
Dalam perjanjian itu, terdakwa menjaminkan SHBG No 221 dengan obyek tanah dan bangunan yang terletak di Jl Prapanca No 29 Surabaya yang ditandatangani oleh terdakwa sebagai yang menerima perjanjian, yang seolah-olah ditandatangani oleh Soebiantoro sebagai yang membuat perjanjian dan disetujui oleh K.H. Achmad Djaelani sebagai Pengasuh Pondok Pesantren Assyadziliyah, padahal Soebiantoro telah meninggal sejak 22 Januari 1989.
 
Surat perjanjian itu selanjutnya digunakan oleh terdakwa untuk melakukan gugatan ke PN Surabaya dengan perkara No 211/Pdt.G/2016/PN.Sby tanggal 4 Maret 2016 dan berujung pada eksekusi. Objek tanah dan bangunan tersebut telah dijual oleh ahli waris Soebiantoro ke Ferry Widargo pada 2005 silam. Mengetahui hal itu, Ferry Widargo memberikan kuasa ke Bambang Sumi Ikwanto untuk melaporkan masalah tersebut ke polisi.ys

Cilegon dalam

Editor : Redaksi

Berita Terbaru