Warga Temas Kota Batu Diciduk Polisi Setelah 2 Bulan Jadi Pengepul Togel Online

BATU (Realita)- Polres Batu gencar memburu para pelaku perjudian salah satunya Judi online jenis toto gelap (Togel) online dengan mengamankan satu orang berinisial SD (43) warga Jalan Wukir, Kelurahaan Temas, Kota Batu yang bekerja sebagai karyawan swasta yang terjadi pada Jumat 22 September 2022 pukul 19.30 WIB

"Untuk modus pelaku melakukan perbuatan perjudian secara online disitus judi online bernama Master Toto. Pelaku menggunakan alat dan sarana sebuah Hp," kata Kapolres Batu saat press rilis di Mapolres Batu, Senin (5/9/2022).

Baca Juga: Bos Judi Online, Bryant Kurniawan Tedjo Dituntut 1 Tahun Penjara

Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., mengatakan, dari hasil penyidikan pelaku mendapat keuntungan taruhan dari para penombok yang menitipkan kepadanya dengan omset perhari sebesar Rp.200 ribu sampai Rp.300 ribu. 

Baca Juga: MUI dan Polda Sepakat Bersama-sama Berantas Perjudian

"Pelaku telah menjalankan perjudian jenis online sejak 2 bulan yang lalu. Dari penyidik juga mendapatkan fakta- fakta bahwa dari yang bersangkutan ini merupakan residifis perkara perjudian mulai tahun 2007 dan tahun 2017," terang Kapolres

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni, 1 buah HP, 1 buku ramalan togel, 1 bulpoint, 1 lembar bukti transfrer ke bandar, 4 lembar kertas rekapan nomer togel, dan 1 buah ATM.

Baca Juga: IPW Minta Presiden Perintahkan Kapolri Proses Temuan Aliran Rp 155 T dari Judi Online

"Akibat perbuatan pelaku pasal yang dikenakan adalah pasal 303 ayat 1 KUHP atau pasal 45 ayat 2 junto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang RI No.19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman pidana paling tinggi 10 tahun penjara," pungkas Oskar.ton

Editor : Redaksi

Berita Terbaru