BLITAR (Realita)- Siti Fatimah, perempuan tua yang tinggal dan hidup sebatang kara mengharap keadilan.
Pasalnya, puluhan tahun objek tanah yang dimilikinya berdasarkan alas hak C desa dengan nomor 1536 dengan luas 0,090, susah untuk dijual.
Baca Juga: Sengketa Tanah, Mantan Perwira Polisi Kepruk Kepala Pakai Sekop hingga Kejang lalu Tewas
Hak C Desa yang dimiliki Siti, sesuai salinan aslinya yang dikeluarkan Kepala Desa Bagelenan Drs, H, Agus Suprijanto, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Untuk itu, didampingi Komnas LP-KPK (Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan), Slamet Joko Priyono, Siti akhirnya melayangkan surat pengaduan ke Inspektorat Kabupaten Blitar, Rabu (7/9/2022), pukul 11.00 WIB. Pengaduan itu diterima petugas bernama Wahyu.
Menurut Joko, setiap Siti akan melakukan pengalihan atau menjual objek tanah tersebut selalu dipersulit oleh oknum perangkat desa dengan cara menyampaikan bahwa objek tersebut masih sengketa.
"Padahal dari apa yang saya lakukan, baik kepada pemerintah Desa ataupun kecamatan, secara administratif tidak ada masalah,"kata Siti.
Baca Juga: Dua Mantan Lurah Lontar, Sebut PT. Darmo Permai Tidak Pernah Mempunyai Tanah di Kelurahan Lontar
Joko menambahkan, Siti dipanggil di balai desa Bagelenan Selasa (6/9/2022) jam 11.00 WIB oleh perangkat Desa dan di mintai keterangan dan di minta oknum agar menyerahkan sebagaian dari objek tanah tersebut kepada Kaseno.
Padahal Siti tidak pernah melakukan jual beli atau peralihan hak kepada siapapun.
Siti kemudia menunjukkan buku letter C sebagai alat bukti kepemilikan tanah.
Baca Juga: Polemik Surat AJB di Desa Waringin Kurung, Ahli Waris Minta Kepastian
Surat pengaduan Siti ke Inspektorat.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, untuk memperoleh suatu hak atas tanah dalam melakukan pendaftaran atas tanah dimana tanah-tanah tersebut sebagai tanah-tanah yang tunduk terhadap hukum adat.fe
Editor : Redaksi