JAKARTA - Wakil Ketua LPSK, Antonius Wibowo buka suara soal Bripka RR yang akan mengajukan sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Antonius Wibowo mengatakan perlindungan sebagai justice collaborator itu memang harus dimohonkan oleh yang bersangkutan alias pihak Bripka RR.
Baca Juga: LPSK Resmi Lindungi David Ozora yang Masih Koma hingga Saat Ini
Dilansir dari YouTube Kompas TV pada Minggu (11/9/2022), dalam konteks permohonan dan perlindungan, biasanya LPSK akan melakukan penelaahan atau investigator.
Lalu, LPSK juga akan melakukan penelusuran untuk mengetahui dalam kasus tersebut apakah ada ancaman atau tidak terhadap Bripka RR.
“Nah ancaman itu tentu ancaman yang nyata,” kata Antonius Wibowo.
Baca Juga: Video Skandal Ferdy Sambo dan Nikita Mirzani Dipastikan Hoaks
“Ini bisa tekanan psikis terhadap pemohon, maupun juga terhadap keluarganya,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal (Brigadir RR), Zena Dinda Defega menjelaskan saat ini kliennya belum mengajukan diri sebagai Justice Collaborator atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang
Zena Dinda Defega mengatakan hal tersebut lantaran Bripka RR tidak merasa adanya tekanan dari manapun.
Zena Dinda Defega juga menyakini Bripka RR telah memberikan keterangan dengan jujur kepada penyidik.tri
Editor : Redaksi