JAKARTA - Bharada Sadam disanksi demosi selama 1 tahun. Eks sopir Irjen Ferdy Sambo itu terbukti melanggar kode etik sebagai anggota Polri karena melakukan intimidasi kepada wartawan yang melakukan liputan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (J).
"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata anggota sidang kode etik Kombes Rahmat Pamudji di gedung TNCC Mabes Polri seperti yang disiarkan YouTube Polri TV Radio, Senin (12/9/2022).
Baca Juga: Ormas PBB Geruduk PN Jaksel, Minta Ferdy Sambo dan PC Dihukum Mati
Rahmat mengatakan Bharada Sadam melakukan pelanggaran karena mengintimidasi dua wartawan. Bharada Sadam disebut menghapus foto serta video di handphone kedua wartawan itu saat meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo.
"Adapun wujud perbuatan terduga pelanggar di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, terduga pelanggar menghapus foto dan video yang berada di handphone dua wartawan detikcom dan CNN, di mana perbuatan tersebut telah membatasi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," katanya.
Selain itu, Bharada Sadam diwajibkan mengucapkan permintaan maaf secara lisan di hadapan komisi kode etik, juga permintaan maaf secara tertulis ke pimpinan Polri.
"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri," ujarnya.
Diketahui, Bharada Sadam telah dimutasi ke Yanma Polri. Mutasi ini tertuang dalam ST/1751/VIII/ KEP./2022.
Sebelumnya, peristiwa intimidasi ini terjadi pada Kamis (14/7). Saat itu para wartawan tengah mewawancarai seseorang bernama Asep. Asep merupakan tukang sapu di kompleks rumah Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Tak Ada yang Meringankan, Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Setelah bertemu dengan Asep, kedua wartawan tersebut mewawancarainya. Kemudian Asep sempat dipanggil oleh orang di sekitar lokasi.
"Terus ya udah, kita lanjut wawancara tuh sama Pak Asep sambil videoin segala macam," ungkap salah satu wartawan yang mendapatkan intimidasi.
"Pas sudah agak jauh, disamperin lagi tuh bertiga. Langsung 'sini, mana handphone-nya, mana handphone-nya.' Langsung dihapus-hapusin (videonya)," tambahnya.
Terdapat tiga video yang dihapus dari ponsel wartawan tersebut, yang salah satunya berisi wawancara dengan Asep. Tiga orang yang meminta video tersebut dihapus disebut mengenakan pakaian kaus berwarna hitam.
Baca Juga: Sidang Kasus Sambo Diskors Gara-gara Hakim Kebelet Pipis
Ketiganya sempat memeriksa ponsel kedua wartawan tersebut hingga ketiga video dihapus oleh ketiga OTK itu.
Polisi kemudian menemukan tiga pelaku yang meminta wartawan CNNIndonesia dan 20detik menghapus dokumen video liputan di sekitar kompleks kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Selatan. Ketiganya dipastikan akan ditindak tegas oleh Provos Polri.
Dikutip dari detil, berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga anggota Propam itu adalah Brigadir Frilliyan dan Briptu Firman dari Biro Provos Divisi Propam Polri serta Bharada Sadam.ik
Editor : Redaksi