Ditagih Hutang Malah Menganiaya, Pauwty Dihukum 4 Bulan Penjara

SURABAYA (Realita)- Tak terima ditagih hutang, Pauwty menganiaya Goenawan Chandra. Atas ulahnya itu kini Pauwty dijatuhi hukuman selama 4 bulan penjara.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai hakim Ojo Sumarna, terdakwa Pauwty dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan, dengan cara menghadang korban Goenawan Chandra dan memukulinya hingga korban Goenawan Chandra mengalami beberapa luka serta gigi bagian depan goyang hingga berujung lepas sesampainya di rumah. Dan melanggar Pasal 351 ayat (1) KHUPidana.

Baca Juga: Tak Terima Martabaknya Hanya Dibungkus Plastik, Pemuda Ini Hajar Pedagang Martabak

"Karena itulah, kami menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Pauwty dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan perintah tetap ditahan," kata hakim Ojo Sumarna saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/9/2022).

Adapun dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan terhadap terdakwa Pauwty di antaranya, perbuatan terdakwa Pauwty mengakibatkan korban Goenawan Chandra mengalami cacat, sehingga tidak dapat menjalani kegiatannya sehari-hari secara normal.

"Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa Pauwty mengaku dengan terus terang atas perbuatannya dan bersikap sopan selama menjalani persidangan,"kata hakim.

Baca Juga: Teler Usai Tenggak Miras, 3 Buruh Proyek di Bali Aniaya Rekan Sendiri

Atas putusan tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menyatakan terima.

Cilegon dalam

"Iya saya terima yang mulia," kata terdakwa Pauwty.

Putusan ini lebih berat 1 bulan dari tuntutan JPU Suparlan, yang sebelumnya menuntut hukuman pidana penjara selama 3 bulan.

Baca Juga: Tak Terima Ditegur Saat Pesta Miras, Jaka Pralutfianto Divonis 6 Bulan Penjara 

Diketahui, terdakwa Pauwty memukuli korban Goenawan Chandra, pada hari Senin 17 Januari 2022 pukul 15.00 Wib di lorong Waterplace Tower  A tepatnya di depan Salon Meil PTC Surabaya karena ditagih hutangnya sebesar Rp 25 juta.

Berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Bunda Sidoarjo No : VER/591/17/01/2022/BUNDA yang ditandatangani dokter Rudy Kartono didapatkan benjolan dan luka memar dibelakang kepala ± 7 centimeter. Benjolan dan luka memar di kepala bagian samping kiri dan kanan ± 5 centimeter. Luka memar di siku kiri ± 7 centimeter. Gusi depan atas dan belakang bibir memar dan luka serta gigi bagian depan goyang serta luka di kepala dan siku kiri.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru