Kurang Berhati-hati Saat Berkendara, Marcelino Francikus Diadili

SURABAYA (Realita)- Marcelino Franciskus Anggana anak dari Bonfasius Andreas diseret di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk diadili, Rabu (21/9/2022). Ia diadili lantaran kurang hati-hati saat berkendara yang mengakibatkan menabrak pengendara lain hingga meninggal dunia.

Dihadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya, menghadirkan saksi Mona Rokah Istiparti ibu dari anak yang meninggal saat ditabrak oleh terdakwa Marcelino.

Baca Juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

Dalam keterangannya, Mona  yang tinggal satu komplek dengan terdakwa mengatakan saat kejadian dirinya sedang membonceng anaknya yang masih berusia 5 tahun dengan menggunakan sepeda listrik. 

"Saat berada ditikungan jalan Perum Graha Famili Surabaya tiba-tiba ada mobil di jalur sebelah, sehingga terjadi tabrakan,"ungkap saksi.

Sementara untuk saksi dari kepolisian dibacakan oleh JPU dan terdakwa tidak keberatan. Yang pada intinya terdakwa telah lalai dalam berkendaraan.

Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan. Dan mengakui menyesal atas kelalaiannya.

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

"Saya mengaku bersalah, menyesal, dan saat kejadian itu sempat melihat korban ada darah, namun keadaannya saya tidak tahu.

Saat ditanya Jaksa, terkait uang santunan kepada korban. Terdakwa mengaku sudah memberikan santunan.

"sudah ada perdamaian dan sudah memberikan santunan," ucap terdakwa.

Baca Juga: Perkara King Finder Wong, Hakim Geram, Notaris Dedi Wijaya Batalkan Akta Wasiat Melalui Notaris Lain

Untuk diketahui, kejadian berawal saat terdakwa berniat menjemput temannya dengan mengemudikan mobil Honda HRV PB-6118-ER, dari rumah terdakwa melaju dari arah barat ke timur dengan kecepatan sekitar 20 km/jam, kemudian pada jalan yang menikung, terdakwa kurang hati-hati sehingga mengambil jalur terlalu ke kanan pada jalan dua arah, sehingga menyebabkan bemper mobil depan bagian kanan milik terdakwa membentur sepeda listrik yang dikendarai oleh saksi Mona Rokah yang membonceng anak HJP (Alm), hal tersebut mengakibatkan sepeda listrik dan anak masuk kedalam kolong Mobil milik terdakwa dan anak tersebut hingga tak sadarkan diri.

Bahwa selanjutnya anak tersebut (Alm) dibawa menuju Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit National Hospital untuk dilakukan penanganan medis, lalu pada hari yang sama sekira pukul 21.20 WIB dinyatakan meninggal dunia.

Atas perbuatannya, sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru