Dipolisikan karena Diduga Melanggar Prokes, Khofifah Bakal Bernasib Seperti HRS?

SURABAYA (Realita)- Aktivis 98 mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Senin (25/5/2021). Kedatangan mereka untuk melaporkan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) saat perayaan ulang tahun Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.Apakah Khofifah bakal bernasib sama dengan Habib Rizieq Shihab (HRS)?

Dalam laporannya, aktivis 98 yang tergabung dalam "Arek 98 Suroboyo Tangi" tidak hanya melaporkan tentang pelanggaran Prokes, melainkan juga melaporkan dugaan adanya gratifikasi penyelenggaraan perayaan ulang tahun Gubernur Jatim.

Baca Juga: Aktivis 98 dan Mahasiswa Gelar Konsolidasi Lawan Pemerintah

"Selain melaporkan Gubernur Jatim, kami juga melaporkan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak dan Plh Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Provinsi Jatim Heru Tjahjono," kata Roni Agustinus, Aktivis 98, di Polda Jatim.

"Gubernur Jatim tidak seharusnya merayakan ulang tahun, apalagi dia adalah pejabat publik. Terlebih lagi, saat ini masih di massa pandemi Covid-19," tambahnya.

Baca Juga: Resmikan Huntara Tanah Gerak Ponorogo, Gubernur Jatim Harap Jadi Desa Wisata

Lanjut Roni, kami menyayangkan dan menyesalkan statment klarifikasi Khofifah Indar Parawansa. Yang mengatakan bahwa berita soal perayaan ulang tahun dirinya yang terlihat berkerumun tidak faktual dan tidak obyektif.

"Meski sudah meminta maaf pun tidak menghilangkan proses hukum, sehingga proses hukum harus tetap ditegakkan. Sama seperti masyarakat yang lain ketika melakukan kegiatan juga dibubarkan dan di proses hukum," pungkasnya.

Baca Juga: Kesehatan Gigi Nasional 2023 Pemkot Surabaya bersama FKG Unair Siap Atasi Karies Gigi

Sementara, Kombes Pol Gatot Repli Handoko selaku Kabid Humas Polda Jatim membenarkan adanya laporan tersebut dan pihaknya akan mendalami laporan itu. "Benar, ada aktivis yang melaporkan atas dugaan pelanggaran Prokes dalam acara ultah di gedung Grahadi dan laporan tersebut akan kami tindaklanjuti dan dalami,"pungkasnya.

Diketahui, Habib Rizieq Sihab (HRS) juga terjerat kasus yang sama. Pentolan FPI itu kini diadili dalam 3 perkara pelanggaran protokol kesehatan.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru