PONOROGO (Realita)- Pernikahan dini oleh anak masih saja terjadi di Ponorogo. Bahkan tahun ini angkanya mencapai ratusan anak.
Hal ini terbukti dari pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Ponorogo. Dimana hingga bulan Januari hingga Agustus 2022, pengajuan dispensasi nikah oleh anak mencapai 135 perkara.
Baca Juga: Dituntut Menikahi, Mukti malah Mutilasi Kekasih Jadi 59 Bagian lalu Gantung Diri
Wakil Ketua PA Ponorogo, Ali Hamdi mengatakan, kendati mencapai 135 perkara, namun jumlah ini menurum ketimang tahun 2021 yang mencapai 193 perkara.
" Perkara yang mengalami penurunan adalah permintaan dispensasi kawin. Jika tahun lalu sampai bulan Agustus ada 193 perkara. Tahun ini di periode yang sama diangka 135 perkara," ujarnya, Rabu (28/09/2022).
Baca Juga: Gegara Ejakulasi Dini, Pria Ini Bunuh PSK yang Disewanya Rp 600 Ribu
Ali menambahkan, penurunan ini terjadi karena kini anak-anak mulai masuk sekolah. Beda dengan tahun lalu saat Covid-19 para remaja banyak menghabiskan waktu di rumah sehingga potensi pergaulan bebas banyak terjadi.
" Anak-anak remaja tahun 2022 ini sudah mulai masuk sekolah. Dengan pembelajaran tatap muka ini, kedisiplinan dalam belajar mulai terjaga. Sehingga anak remaja juga tidak keluyuran malam atau kemana gitu," tambahnya.
Baca Juga: Sambut Hari Anak Nasional 2024, Pemkot Surabaya Sosialisasikan Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak
Ali mengungkapkan, 135 pengajuan nispensasi nikah ini mayoritas dibawah 19 tahun. Dimana kebijakan ini diberikan lantaran sang anak telah hamil dan sudah melahirkan.
" Solusi masalahnya bahwa janin atau anak yang lahir belum tercover pernikahan yang sah itu, bisa terpenuhi hak-haknya," pungkasnya.znl
Editor : Redaksi