SURABAYA (Realita)– Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap kedua orang dari empat orang pelaku penganiyayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dua pelaku tersebut berinisial AAT (19), dan AR (18). Kedua pelaku ini memukuli korban hingga mengalami luka berat dan akhirnya meninggal di kamar kosnya seusai dianiaya.
Baca Juga: Tak Terima Martabaknya Hanya Dibungkus Plastik, Pemuda Ini Hajar Pedagang Martabak
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ambuka Yudha Hardi Putra mengatakan, penganiayaan itu dilakukan di tiga tempat. Di Jalan Siwalan Kerto,a Jalan Jemur Wonosari, dan Pos RT Siwalan Kerto Surabaya. Pengeroyokan terjadi pada Jumat (21/05/2021) mulai pukul 03.30 WIB.
Berawal dari korban dijemput paksa oleh dua puluh orang, yang dua diantaranya adalah tersangka AAT dan AR. Hal ini didasari oleh dugaan atas penganiayaan yang dilakukan korban kepada salah satu adik tersangka. Selanjutnya, korban dibawa ke tiga tempat kejadian perkara tersebut.
Tersangka pertama, AAT, memukuli korban 3 kali di area wajah dan dua kali di area punggung. AR, tersangka kedua memukul satu kali. Keduanya mengaku bahwa penganiayaan dilakukan dengan tangan kosong.
“Memang dilakukan dengan tangan tangan kosong. Namun, sempat dibenturkan ke tembok,” ungkap Kompol Ambuka.
Menurut laporan, korban diduga meninggal dunia karena korban sempat dibenturkan ke tembok oleh para tersangka. Selain itu, korban yang mengalami luka berat hingga tidak sadarkan diri lalu diantar pulang oleh dua teman tersangka ke kamar kos korban. Namun, selang beberapa saat setelah sampai, korban meninggal dunia.
Baca Juga: Teler Usai Tenggak Miras, 3 Buruh Proyek di Bali Aniaya Rekan Sendiri
“Saya bela teman saya yang memperkosa. Karena teman saya dikeroyok, tapi tidak tahu kalau alasannya karena teman saya ini memperkosa,” ungkap AAT.
Pelaku mengaku bahwa awalnya ia tidak tahu alasan temannya dikeroyok. Ia hanya ingin ikut untuk membalaskan dendam temannya.
“Nggak tahu penyebabnya. Ikut–ikutan aja karena lagi nongkrong bareng,” ungkap AR, tersangka lainnya.
Baca Juga: Tak Terima Ditegur Saat Pesta Miras, Jaka Pralutfianto Divonis 6 Bulan Penjara
Dua pelaku yang ditangkap mengaku tidak tahu tujuan pengeroyokan sebenarnya. Mereka hanya mengikuti ajakan temannya untuk menganiaya korban.
Berdasarkan Tindakan tersebut, tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 2 angka 3e KUHP yaitu penganiayaan secara bersama – sama atau pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Terlihat juga barang bukti satu sepeda motor merk Vario, dan beberapa gambar luka korban yang telah disamarkan saat polisi menggelar konferensi pers di depan gedung Anandita Polrestabes Surabaya. Sd
Editor : Redaksi