PONOROGO (Realita)- Miris mungkin kata itu yang pantas untuk menggambarkan prilaku Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) A Basuki Babusalam ini. Bukanya mentaati peraturan, Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini justru melanggar aturan dalam memasang sejumlah poster dirinya.
Seperti yang tampak di sejumlah ruas jalan di Kecamatan Sukorejo ini, sejumlah pohon menjadi korban poster calon anggota Parlemen yang akan berlaga di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang itu. Pasalnya, dalam pemasanganya, poster bergambar Basuki Babusalam ini justru dipaku di pohon.
Baca Juga: Partai Demokrat dan PAN Berkoalisi dalam Pencalonan Kepala Daerah Cilegon
Kasat Pol-PP dan Damkar Ponorogo Joni Widarto menjelaskan, tindakan memaku poster iklan di pohon yang berada di pinggir jalan, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor : Nomor 5 Tahun 2011 tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum.
Baca Juga: Ketua DPW PAN Papua Tengah, Deinas Geley Pimpin Polling Bakal Calon Gubernur 2024
" Itu menyimpang aturan, salah satunya dipaku di pohon," ujarnya, Rabu (05/10/2022).
Joni mengungkapkan, banyak laporan masuk ke pihaknya terkait poster bergambar Caleg DPR-RI yang dipaku di pohon ini. Pihaknya kini tengah berkordinasi dengan Kasi Trantib Satpol-PP di Kecamatan, untuk melakukan penindakan terhadap poster calon wakil rakyat tersebut.
Baca Juga: Terpilih Lagi Dalam Pileg, Anggota DPRD Ponorogo Aktif Ini Wafat
" Akan ditindaklanjuti dengan diturunkan langsung," pungkasnya.znl
Editor : Redaksi