Poster Caleg DPR-RI PAN di Ponorogo Langgar Aturan

PONOROGO (Realita)- Miris mungkin kata itu yang pantas untuk menggambarkan prilaku Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) A Basuki Babusalam ini. Bukanya mentaati peraturan, Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini justru melanggar aturan dalam memasang sejumlah poster dirinya.

Seperti yang tampak di sejumlah ruas jalan di Kecamatan Sukorejo ini, sejumlah pohon menjadi korban poster calon anggota Parlemen yang akan berlaga di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang itu. Pasalnya, dalam pemasanganya, poster bergambar Basuki Babusalam ini justru dipaku di pohon. 

Baca Juga: Lawan Petahana, 4 Parpol Merapat Usung Calon di Pilkada Ponorogo

Kasat Pol-PP dan Damkar Ponorogo Joni Widarto menjelaskan, tindakan memaku poster iklan di pohon yang berada di pinggir jalan, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor : Nomor 5 Tahun 2011 tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum. 

Baca Juga: Selamat Kepada Calon DPRD Dapil 6 Kec Talang Kelapa yang Raih Suara Terbanyak 

" Itu menyimpang aturan, salah satunya dipaku di pohon," ujarnya, Rabu (05/10/2022).

Joni mengungkapkan, banyak laporan masuk ke pihaknya terkait poster bergambar Caleg DPR-RI yang dipaku di pohon ini. Pihaknya kini tengah berkordinasi dengan Kasi Trantib Satpol-PP di Kecamatan, untuk melakukan penindakan terhadap poster calon wakil rakyat tersebut. 

Baca Juga: Viral! Foto Diduga Penyelenggara Pemilu Berkumpul di Kediaman Caleg Kabupaten Banyuasin

" Akan ditindaklanjuti dengan diturunkan langsung," pungkasnya.znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru