SURABAYA (Realita)- Hakim Ketua PN Niaga Surabaya, Sutarno. Majelis hakim mengabulkan proposal perdamaian pihak debitur PT GBP dengan pihak para krediturnya dengan sejumlah pertimbangan. Antara lain, mempertimbangkan asas kelangsungan usaha dan menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Tidak ada alasan tidak menerima proposal perdamaian yang diajukan oleh debitur,” ungkap hakim Sutarno saat dikonfirmasi. Kamis (21/5/2021).
Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
Menyikapi perdamain tersebut, kuasa hukum PT GBP, Sururi, mengaku puas permohonannya dikabulkan.
"Saya bersyukur dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kemarin karena berakhir dengan damai. Tujuan PKPU itu untuk kebaikan semua pihak, baik kreditur maupun debitur. Proposal itu sudah menampung aspirasi dari para kreditur terutama Pasar Turi. Pasar Turi itu sudah lama tidak buka,” kata Sururi.
Sururi berjanji dalam jangka waktu tiga sampai enam bulan kedepan Pasar Turi bisa dibuka kembali.
"Jangka waktu tiga sampai enam bulan ini kita gunakan untuk perbaikan-perbaikan, seperti perbaikan escalator, keramik-keramik, pengecatan dan lain sebagainya. Pokoknya ready tiga sampai enam bulan. Kan yang penting itu bermanfaat untuk semua orang, semua pihak, tujuannya PKPU kemarin seperti itu,” tandas Sururi.
Dijelaskan Sururi, perdamaian PKPU ini mengikat semua pedagang, baik yang setuju maupun yang tidak setuju.
"Dengan proposal ini bisa nagihkan. Kalau dia mau haknya bisa ditagihkan. Walaupun kemarin dia menolak proposal tapi dia berhak menagih karena itu haknya dia," jelasnya.
Dijelaskan pula oleh Sururi bahwa pihaknya sudah ijin Pemkot Surabaya untuk tidak akan menjadikan stand Pasar Turi sebagai strata title.
Baca Juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur
"Makanya yang sudah mengurus kita kembalikan. Dan untuk pengembaliannya berupa service cass. Jadi retribusi dia tiap bulannya tidak ditarik sampai lunas," pungkasnya.
Sementara itu H.M Yunus sebagai kreditur sekaligus pemohon PKPU berharap PT GBP segera merealisasikan kewajibannya yang tertuang dalam perdamaian.
"Harapan kami PT GBP segera merealisasikan apa yang telah menjadi kewajibannya yang tertuang dalam perdamaian," katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApps.
Senada dengan Aning Wijayanti, Zahlan Aswar yang mewakili 19 pemilik Stand menyatakan meski dirinya sepakat dengan proposal perdamaian tersebut, namun PT GBP haruslah segera membuka kembali Pasar Turi agar pedagang bisa jualan.
"Juga memastikan kepemilikan legalitas/sertifikat pembeli, benahi fasilitas umum seperti parkir dan lain sebagainya, serta bersihkan hal-hal yang sifatnya kumuh disekitaran gedung Pasar Turi," katanya.
Baca Juga: Jadi Terdakwa Pelecahan Terhadap Anak, Putra Jaya Setiadji Terancam 15 Tahun Penjara
Sebelumnya, Johanes Dipa Widjaja, selaku pengurus PKPU PT GBP c/q Pasar Turi mengatakan Pemohon dan Termohon PKPU PT GBP telah sepakat untuk berdamai. Proposal perdamaian tersebut telah ditandatangani Termohon PKPU dan Pemohon.
"Proposal itu sudah disetujui lebih dari setengah Kreditor separatis dan Kreditor konkuren yang hadir dan mempunyai hak suara. Jadi terhitung sejak hari ini PKPU Gala Bumi Perkasa ini resmi selesai," kata Kurator Johanes Dipa saat dikonfirmasi di PN Surabaya.
Ditanya berapa total tagihan dalam PKPU ini,? Dan bagaimana sistim pembayaran tagihannya,?
"Totalnya sekitar 1,3 Triliun, persisnya tadi 800 miliar untuk Konkuren dan Separatis kurang lebih 500 sampai 600 miliaran. Banknya ada dua yaitu Mandiri dan BNI. Dalam pernyataan pembayaran memakai sistim grace period," pungkas Johanes Dipa Widjaja.ys
Editor : Arif Ardliyanto