Kebacut! Pengusaha di Ponorogo Ini Nunggak Pajak hingga Rp 2,3 Miliar

 PONOROGO (Realita)- Kaya tampaknya tidak membuat lantas sadar akan kewajibanya membayar pajak. Bahkan, hingga menunggak miliaran rupiah. 

Seperti yang dilakukan seorang pengusaha di Kabupaten Ponorogo. Akibat sejak 2016 tidak pernah membayar pajak penghasilan ke negara, hutang pengusaha sektor perdagangan ini mencapai Rp 2,3 miliar. 

Baca Juga: Eri Cahyadi Ajak Warga Surabaya Lapor SPT sebelum Mudik

Hal ini diungkapkan Kepala Kantor KPP Pratama Ponorogo Indra Priyadi mengarakan, terungkapnya tunggakan pengusaha ini berdasrkan hasil pemeriksaan dan invetigasi yang dilakukan pihaknya terhadap tunggakan pajak di Ponorogo. 

" 1 WP Kita, utang pajak dari hasil pemeriksaan tahun pajak 2016, itu SKP totalnya sekitar Rp 2,3 M," ujarnya, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur di Tahun Pemilu 2024

Indra mengungkapkan, pihaknya telah melakukan upaya persuasif hingga tegas terhadap pengusaha penunggak pajak itu. Namun yang bersangkutan tidak menggubris dan terkesan menghindar. 

" Kita sudah lakukan persuasif kepada WP tapi ternyata WP tidak mau jawab alasanya gak punya duit. Kita sudah berusaha untuk melakukan mediasi ke WP untuk nyicil gak harus lunas dulu penting nyicil dulu, tapi WP gak kooperatif dengan tidak mau menyicil," ungkapnya. 

Baca Juga: Pemkot Surabaya Pastikan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Sesuai UU

Indra mengaku, WP ini terindikasi melakukan pengalihan aset-asetnya untuk menghindari petugas pajak yang akan menyita dan membekukan keuangannya. Hal ini terbukti dari sejumlah rekening bank baik didalam negeri maupun diluar negeri milik yang bersangkutan semuanya kosong. Bahakan aset-aset bergerak dan tidak bergerak juga sudah masuk daftar anggunan bank. 

" Buku rekening WP kita blokir semua Bank BUMN dan swasta dan luar negeri, tapi rekeningnya kosong. Aset juga ternyata dianggunkan di bank. Yang kita berhasio sita kemarin hanya montor .Indikasi pemindahan aset masih kita telusuri ini," akunya.znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru