Wow! Tersangka Korupsi ASABRI Punya 8 Lapangan Golf

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Kejagung kini menyita 8 lapangan golf yang diduga milik tersangka kasus korupsi PT ASABRI Heru Hidayat.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak mengatakan penyidik melakukan penyitaan aset milik tersangka Heru Hidayat, yaitu berupa 8 bidang tanah dengan luas sekitar 166.943 m2 yang terletak di Desa Keciput dan Desa Mentigi, Kabupaten Belitung. 8 tanah itu merupakan lapangan golf.

Baca Juga: Dugaan Korupsi, Kepala BPKAD Pemkab Bojonegoro Sebut Tanggung Jawab Kepala Desa

"Penyitaan 8 bidang tanah di Kabupaten Belitung yang merupakan lapangan golf, telah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap 8 bidang tanah tersebut," kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (25/5/2021).

Penyitaan itu telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor 92/Pen.Pid/2021/PN Tdn tanggal 10 Mei 2021. Adapun aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka Heru Hidayat yang disita ialah:

1. 1 bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00030/Desa Keciput seluas 16.813 m2 yang terletak di Desa Keciput dengan pemegang hak An. PT Seribu Pulau Tropika.

2. 1 bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00002/Desa Mentigi seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak An. PT Membalong Pantai Lestari.

3. 1 bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00003/Desa Mentigi seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak An. PT Membalong Pantai Lestari.

4. 1 bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00004/Desa Mentigi seluas 30.130 m2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak An. Tan Drama.

Baca Juga: Tak Terbukti Hasil Narkoba, Negara Kembalikan Rumah Terdakwa ke Istrinya

5. 1 bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00005/Desa Mentigi seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak An. PT Membalong Pantai Lestari.

6. 1 bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00006/Desa Mentigi seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak An. Tan Drama.

7. 1 bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00007/Desa Mentigi seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak An. Tan Drama.

8. 1 bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00008/Desa Mentigi seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak An. PT Membalong Pantai Lestari.

Baca Juga: Pengurus DPD Sapu Jagad Sragen Datangi Inspektorat

Selanjutnya, terhadap aset-aset yang telah disita tersebut, penyidik akan melakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.

Penyidik Kejagung sebelumnya menyita sejumlah aset-aset berkaitan kasus korupsi PT ASABRI, dari tanah, kapal, hotel, hingga mal. Kejagung sebelumnya juga telah menyita tanah seluas 2.972.066 m2 atau 297,2 hektare milik Benny Tjokro di NTB.

"Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka BTS berupa 151 bidang tanah dengan luas sekitar 2.972.066 M2 yang terletak di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (21/5).ik/hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru