BATU (Realita)- Rapat Paripurna DPRD Kota Batu terkait pemidahtanganan melalui hibah dua aset tanah yang berada di Jalan Sultan Hasan Halim, Kelurahan Sisir kepada BNN dan aset tanah bangunan MAN Kota Batu yang berada di Jalan Patimura Kelurahan Temas kepada Kemenag telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu.
Paripurna berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Batu, dan dihadiri oleh Wali Kota Batu, Wakil Wali Kota Batu serta Forkopimda Kota Batu. Rabu (19/10/2022).
Baca Juga: Kesbangpol Kota Batu dan KPU Gencarkan Sosialisasi Pilkada Kepada Ormas dan Pesantren
Dalam kesempatan ini, Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, menjelaskan bahwa barang milik daerah harus dikelola dengan baik dan memberikan manfaat kepada masyarakat serta memiliki nilai tambah.
Baca Juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati Perubahan Anggaran P-APBD Tahun 2024
Punjul Santoso berharap pihak BKAD mempercepat proses pengajuan hibah tersebut, karena saat ini masih dalam tahap pengajuan.
Menurutnya, pemindahtanganan aset tanah dan aset tanah bangunan pendidikan ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja BNN Kota Batu, dan bisa juga mendukung proses belajar mengajar di MAN Kota Batu.
Baca Juga: Program Internet Gratis Pemkot Madiun Masuk Top 5 PKRI Kemenpan-RB
“Semoga setelah dihibahkannya tanah dan bangunan ini, bisa membantu meningkatkan kinerja BNN Kota Batu dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Kota Batu. Begitu juga, MAN Kota Batu dapat melaksanakan tugas untuk pelayanan, bimbingan dan pendidikan kepada peserta didik,” harap Punjul.ton
Editor : Redaksi