Soliha Ditahan KPk

 

LlJAKARTA- Direktur Keuangan PT Asuransi Jasa Indonesia tahun 2011-2016, Solihah akhirnya resmi ditahan KPK. Diketahui. Ia lebih banyak diam saat menghadapi wartawan ketika masuk ke dalam gedung lembaga antirasuah itu.

Baca Juga: Tiga Mantan Primkop UPN Diadili Dalam Perkara Dugaan Korupsi, Penasihat Hukum: Dakwaan Kurang Tepat

Solihah merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi soal pembayaran komisi kegiatan fiktif agen perusahaan tersebut, dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP MIGAS-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, Sholihah akan ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari ke depan.

Baca Juga: Kredit Macet PT SEP, Nilai Jaminan Melebihi Pokok Hutang, Tak Ditemukan Perbuatan Melawan Hukum

Namun Solihah bakal terlebih dahulu diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 demi mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK.

“Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan pada tersangka SLH untuk 20 hari ke depan, dimulai sejak tanggal 25 Mei 2021 sampai dengan 13 Juni 2021,” tegas Deputi Penindakan KPK Karyotodi kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, 25 Mei 2021.

Baca Juga: Perkara Hutang Piutang PT SEP, Kuasa Hukum Terdakwa; Dipaksakan ke Ranah Korupsi

Diketahui sebelumnya, KPK telah lebih dulu menahan pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC). Kiagus dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini bersamaan dengan Sholihah.

Namun waktu penahanan Kiagus, KPK menyebut Sholihah tengah sakit sehingga ia tidak ditahan bersamaan dengan Kiagus. Sebagai informasi, kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dengan tersangka Budi Tjahjono selaku Direktur Utama PT Asuransi Jasindo periode tahun 2011-2016 yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.new

Editor : Redaksi

Berita Terbaru