JPU Kejaksaan Negeri Batu Tahan Tersangka FRH di LP Kelas 1 Malang

BATU (Realita)- Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu telah menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) Perkara dari Penyidik Kepolisian Polres Batu kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu dengan Tersangka berinisial FRH. Bertempat ruang Tahap 2, Kamis (27/10/2022)

Kasi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo, SH.MH.menuturkan, kronolgis perkara yakni pada  28 Juni 2022 sekitar pukul 23.50 WIB di Kecamatan Batu telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap yang dilakukan oleh Tersangka FRH. 

Baca Juga: Bekerjasama dengan Kepolisian, Pihak Maxim Berhasil Tangkap Oknum Ojol yang Diduga Cabuli Bocah

Sehingga atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UU RI No.17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Oknum Ojol Diduga Cabuli Bocah Kelas 2 SD

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu sesuai Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor : PRIN 1100/M.5.44/Enz.2/10/2022 tanggal 27 Oktober 2022. Yakni Dita Rahmawati, SH. dan Muh Fahmi Mirza Barata, SH.

Jaksa Penuntut  Umum ( JPU) melakukan Penahanan terhadap tersangka FRH di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Malang selama 20 hari kedepan terhitung mulai 27 Oktober 2022 hingga 15 November 2022.

Baca Juga: Pura-Pura Mau Antar Pulang, Pria Ini Cabuli Siswi SMP

Edi Sutomo, SH.MH menambahkan, bahwa perkara tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan di Pengadilan Negeri Malang.ton

Editor : Redaksi

Berita Terbaru