Meski Asetnya Kerap Disita, Berkas Bentjok dan Heru Hidayat Belum P21

JAKARTA (Realita) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) belum juga tetapkan berkas perkara lengkap atau P-21 dari tersangka Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Heru Hidayat atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). 

Sedangkan Tujuh tersangka lainnya sudah terlebih dahulu dinyatakan P-21, padahal aset milik Bentjok dan Heru Hidayat kerap disita oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejagung. 

Baca Juga: Kejari Tanjung Perak Terima Uang Pengganti Dari Terpidana Korupsi PT Perinus

"Sementara untuk 2 Berkas Perkara atas nama Tersangka BTS (Direktur PT. Hanson Internasional) dan Tersangka HH (Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra) masih dalam penelitian kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat materiil," ungkap Kepala Pusat Penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Jumat (28/05).  

Sementara itu, JPU Pidana Khusus Kejagung sudah menyatakan P-21 dari tujuh tersangka lainnya. 

"Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyatakan 7 Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Asabri hasil penyidikan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, telah lengkap (P-21)," lanjut Leonard.  

Leonard menerangkan ketujuh tersangka tersebut yakni : 

1. ARD selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016 

Baca Juga: Dugaan Korupsi BKKD Bojonegoro Sengaja Tak Lakukan Lelang, Kades Ngaku Takut Camat

2. SW selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020

3. BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014;

4. HS selaku Direktur PT. Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019;

5. IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017;

Baca Juga: Dugaan Korupsi, Kepala BPKAD Pemkab Bojonegoro Sebut Tanggung Jawab Kepala Desa

6. LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan;

7. JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.

Selanjutnya Leonard menerangkan, Tim Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Tim Jaksa Penyidik untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab dari tujuh tersangka dan barang bukti atau Penyerahan Tahap II, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan. hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru