Bela Firli, Partai Mahasiswa Minta Semua Pihak Tak Berprasangka Buruk atas KPK

JAKARTA (Realita)- Ketua Umum Partai Mahasiswa Indonesia (PMI) Eko Pratama turut mengomentari persoalan kontroversi yang muncul di tubuh lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah ketua KPK menemui tersangka dugaan kasus korupsi Lukas Enembe beberapa hari yang lalu di Jayapura.

Menurutnya, apa yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak sama sekali melanggar aturan perundang-undangan. 

Baca Juga: PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

"Pimpinan Lembaga Penegak Hukum, menemui orang yang sedang berperkara, dalam kapasitas sebagai pimpinan yang memimpin penyidikan dan pertemuan tersebut dilakukan secara terbuka dan informasinya kemudian disampaikan ke publik, ini salahnya di mana? Dan apa yang sebenarnya dipersoalkan?," kata Eko, Senin (7/11), dalam keterangan tertulisnya.

Eko Pratama menyatakan dukungan dengan langkah Firli temui Lukas Enembe dalam rangka penegakan hukum. Dirinya memastikan langkah Ketua KPK tersebut bukan dorongan kepentingan politik apapun tapi murni penegakan hukum.

Baca Juga: Arak-arakan Jenazah Lukas Enembe Berujung Ricuh

"Kami menilai apa yang dilakukan oleh ketua KPK Firli Bahuri adalah bagian dari upaya penegakan hukum, selagi dalam konteks menjalankan tugas penyidikan kami rasa itu bukan persoalan. Dan kami mendukung apapun upaya Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) dalam menegakkan kasus yang sedang ditangani saat ini," tandas Eko.

Cilegon dalam

Karena itu Eko mengajak semua pihak terus mengawasi kinerja lembaga rasuah. Mendukung segala upaya KPK untuk melenyapkan korupsi dari Indonesia.

Baca Juga: Hingga Hembusan Nafas Terakhir, Lukas Enembe Masih Merasa Tak Bersalah

"Terakhir kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak berprasangka buruk atas segala upaya yang di lakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan harusnya kita mendukung segala bentuk upaya penegakan hukum yang sedang di tempuh," tandas Eko.kik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru