Berkas-Memori Kasasi Alvin Lim Tak Juga Dikirim ke MA, Pengacara: Sangat Tak Wajar

JAKARTA (Realita)- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) didatangi oleh tim kuasa hukum pengacara vokal Alvin Lim, guna menanyakan berkas perkara yang hingga kini belum dikirimkan oleh pihak pengadilan ke Mahkamah Agung (MA), Senin (14/11/2022). Pihak Alvin sendiri telah menyerahkan memori kasasi ke PN Jaksel sejak 4 November 2022 lalu. 

Sementara Alvin Lim sudah ditahan sejak 18 Oktober 2022, terkait perkara identitas palsu.

Baca Juga: Putri Alvin Lim Ragukan Keabsahan Penahanan Ayahnya

"Ini sangat tidak wajar berkas perkara ditahan sudah lebih dari tiga minggu oleh PN Jakarta Selatan dan tidak dikirim ke Mahkamah Agung," ujar kuasa hukum Alvin, La Ode Surya Alirman, Senin (14/11/2022). 

Surya pun mengungkapkan alasan pihak pengadilan terkait belum dikirimnya berkas Alvin. Jawaban ini disampaikan juru sita pengganti PN Jaksel, bernama Raden. 

Baca Juga: Putri Alvin Lim Minta Jokowi Turun Tangan Bereskan Kasus Ayahnya

"Alasan tiap kali ditanya sedang 'dijahit' berkasnya. 'Dijahit', satu hari kan selesai ini tiga minggu. Jahit pakai logam emas?" kata dia. 

"Ini diduga sudah sesat dan melawan hukum PN Jaksel, padahal dalam KUHAP jelas diatur sejak menyatakan kasasi, berkas harus segera dikirim ke Mahkamah Agung untuk menentukan status penahanan terdakwa," imbuh Surya. 

Baca Juga: Dengan Polosnya, Putri Alvin Lim Pertanyakan Dugaan KTP Ganda Jaksa Agung

Jawaban dari pihak Pengadilan tersebut, kata dia memperkuat dugaan adanya 'permainan' PN Jaksel. Dugaan permainan ini berupa menahan berkas perkara selama mungkin, sehingga merugikan Alvin dalam masa penahanan. 

"Masa yang dikirim ke MA cuma pemberitahuan kasasi dan berkas perkara sengaja ditahan selama hampir satu bulan? Ada permainan apa ini panitera dan Ketua PN Jakarta Selatan? Ini harus diperiksa Bawas MA dan KY karena sudah merugikan hak konstitusional klien kami," tandas Surya.kik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru