PASURUAN (Realita) - Dukungan PT Barokah Mitra Karya Unggul (BMKU) terhadap Program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) BPJS Ketenagakerjaan sangat luar biasa. Setelah September lalu membantu perlindungan 1.000 pekerja rentan yang terdiri dari para nelayan dan UMKM, kini membantu perlindungan 400 suami karyawatinya.
Bantuan perlindungan bagi para suami karyawati PT BMKU ini ditandai dengan penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (15/11/2022). Selain itu disosialisaikan pula manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dan program GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Trioki Susanto, mengatakan, Program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan ini tujuannya untuk membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari dana CSR perusahaan.
Pekerja rentan yang dimaksud adalah pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) yang pendapatannya sangat minim hingga tak mampu melindungi diri atau daftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Mereka contohnya petani, nelayan, tukang tambal ban, penarik becak, pemulung, ojek online dan pekerja berpenghasilan minim lainnya.
Namun, lanjut Trioki, dengan bantuan pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan akan jadi pemicu bagi para pekerja rentan untuk kedepannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Disampaikan, premi yang harus dibayarkan untuk program GN Lingkaran sebesar Rp 16.800,- per orang/bulan. Dengan pembayaran premi tersebut, pekerja rentan khususnya suami-suami karyawati PT BMKU akan mendapatkan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Manfaat kedua program tersebut, jika peserta mengalami kecelakaan kerja seluruh biaya pengobatan medis ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya 48 x upah yang dilaporkan. Dan bila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp42 juta.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
Trioki mengatakan, dengan terjalinnya sinergitas antara PT BMKU dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan hak jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu Manajer HRD PT BMKU Kodrad Wiyono mengatakan, PT BMKU berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar perusahaan melalui partisipasi program GN Lingkaran. Dia kemukakan, program GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan ini sangat tepat, karena dapat memfasilitasi penyaluran program CSR PT BMKU untuk masyarakat di lingkungan perusahaan.gan
Editor : Redaksi