IPW Dorong KPK Dalam Penegakkan Hukum Gubernur Lucas Enembe

JAKARTA (Realita)- IPW (Indonesia Police Watch) mendorong agar KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan penegakkan hukum yang lugas dan tidak tebang pilih dalam dugaan kasus tersangka Lukas Enembe Gubernur Papua. Pimpinam KPK harus membuka pada publik hasil dari pemeriksaan kesehatan oleh Dokter KPK dan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) yang melakukan pemeriksaan kesehatan kepada Gubernur Lucas Enembe.

"Bila kondisi enembe sehat harus segera dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Ketua IPW dalam keterangan tertulisnya,  Senin (21/11/2022).

Baca Juga: IPW Bersama TPDI Laporkan Kasus Pemotongan Honorarium Hakim Agung ke KPK

Masih ujar keterangan Sugeng Teguh Santoso, terkait 2 (dua) pengacara Lukas Enembe Roy Rening dan aloysius Renwarin yang dimintai keterangan sebagai saksi, Ketua IPW meminta keduanya harus menghormati hukum, dengan datang dan memberikan keterangan pada KPK. Pernyataan kedua tersebut yang tidak datang memenuhi panggilan KPK dengan alasan imunitas Profesi advokat justru menimbulkan spekulasi publik. Karena respon dengan merujuk imunitas Profesi advokat seakan akan menunjukkan advokat Roy Rening dan aloysius renwarin menduga mereka berdua akan diproses sebagai tersangka. Padahal kepada kedua advokat tersebut masih dalam tahap diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara Lukas Enembe," ucapnya. 

Baca Juga: Aksi Premanisme Terjadi lagi di Diskusi Diaspora, IPW: Segera Proses Hukum!

Ketentuan pasal 16 uu advokat yang telah diperluas pemaknaannya oleh Mahkamah Konstitusi bahwa seorang advokat tidak dapar dituntut secara pidana dan perdata didalam dan diluar persidangan pengadilan dalam rangka pembelaan kliennya menisyaratkan adanya itikad baik. Bila dalam pembelaan terhadap kliennya dilakukan dengan melanggar norma hukum, norma kepatutan maka advokat tersebut tidak dilindungi oleh imunitas profesi.

Cilegon dalam

"IPW mengingatkan bahwa seorang advokat dapat saja dikenakan proses pidana pasal 21 undang-undang tipikor bila dalam menjalankan tugasnya membela klien tidak berlandaskan itikad baik. Hal ini sudah terjadi pada advokat Frederick Yunadi dan Advokat Lucas yang telah dipidana karena menghalangi penyidikan," ungkap Sugeng. 

Baca Juga: IPW Minta Satgas Judi Online Jangan Lip Service

IPW (Indonesia Police Watch) mendorong KPK konsisten menegakkan hukum dan tidak tebang pilih dalam perkara Lukas Enembe," pungkasnya.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru