Kepulauan Widi Dilelang

JAKARTA - Kepulauan Widi di Halmahera Selatan, Maluku Utara, dilelang di situs lelang asing pada Desember 2022. Juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi, merespons.

Dikutip dari CNN, Kamis (24/11/2022), lelang dimulai pada 8 Desember dan akan berlangsung hingga 14 Desember di situs lelang asing Sotheby's Concierge Auctions. Situs lelang tersebut berbasis di New York, Amerika Serikat.

Penawar diminta untuk memberikan deposit USD 100 ribu (Rp 1.621.600.000) untuk membuktikan bahwa mereka serius. Dalam situs disebutkan Kepulauan Widi terdiri dari 100 pulau lebih di 'Segitiga Terumbu Karang', yang luasnya mencapai 10 ribu hektare.

Hukum Indonesia menyatakan orang non-Indonesia tidak dapat secara resmi membeli pulau di negara ini. Aturan ini pun disiasati dengan meminta pemilik memperoleh minat di PT Leadership Islands Indonesia (LII), sebuah perusahaan induk. Dari sana, pemiliknya akan bebas mengembangkan pulau sesuai dengan keinginannya.

The Reserve, sebutan Kepulauan Widi tersebut, hanya dapat diakses dengan pesawat pribadi. Dari Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai Bali, jarak tempuh ke Kepulauan Widi disebutkan mencapai 2,5 jam.

Merespons hal ini, jubir Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menegaskan pemerintah telah memiliki peraturan perundangan yang menyatakan pulau-pulau kecil tidak bisa dimiliki pihak mana pun secara utuh.

"Pulau kecil hanya bisa dikelola oleh privat/individu tertentu dengan batasan area maksimal tertentu," kata Jodi dalam keterangan yang diterima detikcom.

Berdasarkan laporan yang diterimanya, Jodi mengatakan Kepulauan Widi tersebut sudah memiliki izin pengelolaan antara pihak swasta dengan pemerintah provinsi setempat. Izin pengelolaan tersebut diberikan kepada PT Leadership Islands Indonesia (LII) sejak lama.

Jodi menyebut kabarnya hingga kini PT LII belum merealisasi pembangunan hingga kemudian muncul kabar lelang tersebut.

Jodi menyebutkan, apabila perizinan pengelolaan pulau kecil telah didapatkan perusahaan/subjek hukum nasional, proses kerja sama investasi dengan pihak asing juga harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Bagi pihak-pihak yang berminat untuk mengelola, bukan memiliki, kawasan pulau kecil harus mendapatkan izin dari pemerintah. Jika sampai ada pelanggaran dari ketentuan perundangan, maka bisa ada sanksi yang bisa dikenakan," kata dia.

Lebih lanjut, Jodi menegaskan bahwa kedaulatan Indonesia atas semua pulau yang ada di dalam garis pangkal kepulauan Indonesia tidak perlu diragukan. Hal itu, menurut dia, juga telah diakui dunia internasional.

Kepulauan Widi merupakan gugusan kepulauan yang sangat indah. Pemerintah setempat sudah sempat mengadakan beberapa festival untuk mempromosikan keindahan gugusan pulau tersebut.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru