Berhasil Selamatkan Aset Pemkot, Walikota Beri Penghargaan Kejari Tanjung Perak

SURABAYA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menerima penghargaan dari Walikota Eri Cahyadi. Penghargaan ini diberikan tepat saat Surabaya yang dijuluki kota Pahlawan ini merayakan hari jadi ke-728 tahun, Senin (31/5/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi menyatakan pihaknya selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) berkewajiban untuk menyelamatkan aset Pemerintah Kota Surabaya.

Baca Juga: Satpol PP Surabaya Tingkatkan Kesiapsiagaan Pertolongan Pertama Henti Jantung

Dan aset Pemerintah Kota Surabaya yang berhasil diselamatkan adalah berupa tanah seluas 48.460 m2 di Kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo, Surabaya.

"Apabila aset ini dinilai dari NJOP aset yang diselamatkan tersebut bernilai kurang lebih Rp.55.583.620.000,” ujar Kasna.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Imbau Warga Tertib Adminduk Demi Kelancaran Bantuan Sosial

Kasna menambahkan, pihaknya mengucapkan terimakasih pada Walikota Surabaya yang sudah mengapresiasi kinerja institusinya. Hal ini bisa menambah semangat JPN untuk bekerja lebih baik lagi dan bisa lebih optimal untuk menyelamatkan aset Pemkot Surabaya yang masih dikuasai oleh pihak lain.

Cilegon dalam

Dengan adanya penghargaan ini lanjut Kasna, merupakan wujud sinergitas antara Pemkot Surabaya dengan JPN Kejari Tanjung Perak yang terus berjuang agas aset Pemkot bisa dikembalikan.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Gencarkan Upaya Jemput Bola Perekaman KTP-el Ke Sekolah-Sekolah

"Sekaligus atas nama keluarga besar Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengucapkan Selamat hari jadi Kota Surabaya ke 728 semoga kota surabaya Semakin maju, modern, masyarakatnya makin sejahtera dan tetap humanis,” ujarnya. 

Adapun  sembilan JPN Kejari Tanjung Perak yang mendapat penghargaan adalah : I Ketut Kasna Dedi, SH, Rollana Mumpuni, SH, MH, Erick Ludfyansyah, SH, MH, Dinneke Absari Yoesanti, SH, Arie Zaky Prasetya, SH, Ugik Ramantyo, SH, Muhammad Fadhil, SH, Ni Made Sri Astri Utami, SH, Parlindungan Tua Manullang, SH.ys

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru