Info Lokasi SIM Keliling Jakarta dan Bekasi

JAKARTA (Realita)- Bagi anda warga Jakarta dan Kota Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya yang sudah disediakan.

Dilansir dari website resmi korlantas.polri.go.id untuk waktu pelayanan SIM Keliling pada hari ini Kamis, 24 November 2022 berlokasi:

Baca Juga: Mudahkan Pemohon SIM C, Polres Madiun Kota Terapkan Lintasan S

1. Jaktim : Halaman Kantor Metro TV Jl Pilar Mas Raya Kebon Jeruk.

2. Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata

3. Jakbar : LTC Glodok dan Mall Citraland

4. Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Kamis, 24 November 2022 mulai pukul 08.00 s/d 12.00 WIB

Dan Kota Bekasi lokasi diantaranya:

1. Bekasi Cyber Park Jalan KH. Noer Ali No.177 mulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.

Baca Juga: Satlantas Polres Sumenep Ubah Lintasan Ujian Praktik SIM

Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Cilegon dalam

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

Baca Juga: Perubahan Lintasan Ujian Praktek SIM C Sedot Animo Masyarakat Coba Lintasan Baru

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Tes Psikologi SIM,

4. Surat Keterangan Sehat.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru