JAKARTA- Polisi menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial W sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap pedangdut Dewi Perssik.
Meski berstatus tersangka, W tidak ditahan karena pasal yang disangkakan.
Baca Juga: Jelang Bebas, Masriah Penyiram Tinja Digugat Ratusan Juta
“Nggak (ditahan), dia itu kan kasusnya itu dalam Undang-Undang ITE, itu dia kan masuk yang empat tahun, jadi nggak bisa ditahan, tapi dia ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (28/11/2022).
Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap W sejak Senin sore.
Baca Juga: Mediasi bersama Ketua RT Berakhir Dramatis, Dewi Perssik Menangis Histeris
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menyebut hingga kini kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan Dewi Perssik terhadap wanita berinisial W masih bergulir dan belum ada perdamaian.
Pedangdut Dewi Perssik ngotot memperkarakan kasus yang merugikan namanya meski sang ibu rumah tangga di Jember tersebut sudah minta maaf.
Baca Juga: Emak-Emak di Lamongan Curhat terkait Maraknya Warung Remang-Remang
Editor : Redaksi