Jadi Tersangka, Emak-Emak Haters Dewi Perssik Tak Ditahan

JAKARTA- Polisi menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial W sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap pedangdut Dewi Perssik.

Meski berstatus tersangka, W tidak ditahan karena pasal yang disangkakan.

“Nggak (ditahan), dia itu kan kasusnya itu dalam Undang-Undang ITE, itu dia kan masuk yang empat tahun, jadi nggak bisa ditahan, tapi dia ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (28/11/2022).

Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap W sejak Senin sore.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menyebut hingga kini kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan Dewi Perssik terhadap wanita berinisial W masih bergulir dan belum ada perdamaian.

Dprd sby lebaran dalam

Pedangdut Dewi Perssik ngotot memperkarakan kasus yang merugikan namanya meski sang ibu rumah tangga di Jember tersebut sudah minta maaf.

 

 

Editor : Redaksi

Advertorial
Berita Terbaru

ASN Kerja WFH Sehari Dalam Sepekan

JAKARTA (Realita)- Pemerintah akan menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah libur Idulfitri …