SOLO (Realita) -Hasil penyelidikan sementara Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terkait dugaan kasus asusila yang melibatkan Paspampres dan prajurit wanita Kostrad mendapatkan beberapa bukti baru. Di mana mengindikasikan bukan merupakan kasus pemerkosaan sebagaimana diperoleh dari keterangan sebelumnya.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebutkan pemeriksaan sudah dilakukan untuk mengetahui peristiwa yang sebenarnya. "Dari pemeriksaan ternyata tidak seperti laporan awal, laporan awal kan dugaan pemerkosaan. Tapi ternyata dalam berjalan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan," tutur Andika di Solo, Jateng, Kamis (8/12/2022).
Baca Juga: TNI-Polri Dibantu Masyarakat Bersihkan Tanah Longsor yang Menimpa Rumah Warga
"Berarti suka sama suka, dan beberapa kali, beberapa kali kan bukan pemerkosaan, sehingga arahnya adalah keduanya menjadi tersangka," kata Andika.
Baca Juga: Lettu Czi Deni Adi Nugroho Kenalkan Prajurit Staff Penerangan yang Pernah Bertugas di Kongo
Pelaku yang sebelumnya dijerat dengan Pasal 285 tentang pemerkosaan, pasal yang disangkakan diubah menjadi Pasal 281 tentang asusila. Itu, katanya, sesuai dengan pidananya sudah ada KUHP-nya.
''Tapi untuk aturan internal karena dilakukan sesama keluarga besar TNI konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," jelasnya.
Baca Juga: Press Gathering Pererat Divisi Infanteri 2 Kostrad dengan Insan Media Massa Malang Raya
Konsekuensinya, ungkap Andika, adalah hukuman tambahan pemecatan dari dinas. Sebelumnya, anggota Paspampres Mayor AF telah jadi tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya, Jakarta. Dia diproses hukum terkait dugaan kasus asusila terhadap anggota Kostrad Letnan Dua Caj GE di Bali.
Editor : Arif Ardliyanto